Bawaslu Prediksi Pilkada Badung dan Jembrana Berpotensi Calon Tunggal
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali memprediksi ada potensi calon tunggal di sejumlah Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia.
"Sekarang di Bali itu yang ramai dibicarakan adalah potensi terjadinya calon tunggal. Kenapa, karena partai pemenang Pemilu dalam hal ini PDI Perjuangan menjadi mayoritas penguasa kursi di enam kabupaten kota yang akan melaksanakan Pilkada," kata Rudia saat dihubungi, Jumat (11/6).
Rudia juga menjelaskan, untuk potensi calon tunggal di Bali bisa terjadi kalau dilihat dari peta politik di Bali. Namun, pihaknya mengharapkan partai lain di luar PDIP bisa membuat koalisi hingga ada calon pemimpin yang lain.
-
Bagaimana Bawaslu DIY menghadapi kerawanan Pilkada 2024? Bawaslu telah meminta pemangku kepentingan terkait, KPU, serta forum komunikasi pemerintah daerah (forkompinda) bersinergi menyiapkan langkah strategis menghadapi kerawanan pilkada itu.
-
Bagaimana Bawaslu menyiapkan Pilkada 2024? 'Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilu-nya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3).
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
"Kita harapkan partai-partai di luar PDIP membangun koalisi karena untuk mengusung calon ada ketentuan minimal 20 persen di DPR, baru dia boleh mengusung calon. Tapi karena ini menjadi otoritas partai politik, iya bisa saja mereka bergabung ke koalisi yang besar," ungkapnya.
"Potensi terjadi calon tunggal itu bisa saja terjadi. Nah, ketika terjadi calon tunggal tentu (dan) dibenarkan oleh Undang-undang, masyarakat (otomatis) bisa mengkampanyekan kotak kosong," sambung Rudia.
Potensi calon tunggal terdapat di dua kabupaten, yakni Badung dan Jembrana. Karena di dua kabupaten tersebut dikuasai PDIP.
"Iya kita coba pelajari potensi calon tunggal itu ada. Makannya yang banyak dibicarakan Badung dan di Jembrana. Karena penguasaan (kursi) 51 persen lebih. Kalau di Jembrana kan 51 persen (kursi) lebih, di Badung iya juga mayoritas (PDIP) di sana," ungkapnya.
"Saya kira itu saja (Kabupaten Jembrana dan Badung). Kalau di Kabupaten lain dinamika masih ada. (Bisa) lahirnya lebih dari satu calon (Pemimpin)," imbuh Rudia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini terjadi karena pemilih dan peserta atau calon kepala daerah memiliki kedekatan yang lebih, bahkan diwarnai unsur kekeluargaan dalam kompetisi.
Baca Selengkapnya37 Daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal, terdapat dua daerah yang dimenangkan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca Selengkapnya"Tapi hati-hati tentang calon tunggal, itu lebih bahaya dari calon tidak tunggal," kata OSO
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaPilkada ulang dilakukan karena calon kepala daerah tunggal kalah melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali
Baca SelengkapnyaKemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Baca SelengkapnyaPada Pilkada 2020 terdapat 182 kepala desa menguntungkan salah satu paslon dan melakukan politik uang dan ditemukan pula 1.020 ASN tidak netral.
Baca Selengkapnya