Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Sebut Calon Petahana Bupati Tasikmalaya Terbukti Melanggar Administrasi

Bawaslu Sebut Calon Petahana Bupati Tasikmalaya Terbukti Melanggar Administrasi Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin menuturkan, calon bupati (cabup) petahana Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ade diduga menggunakan kewenangan sebagai kepala daerah untuk kepentingan pemilihan.

Dalam kajian, menurut Khoerun, Ade dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi setelah pihaknya memeriksa bukti, saksi hingga saksi ahli.

"Bagi Bawaslu, itu bukan dugaan lagi. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Telapor melanggar Pasal 71 ayat 3," kata Khoerun, Selasa (5/1).

Bawaslu, dikatakan Khoerun, telah menyerahkan rekomendasi kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pembatalan calon.

"Rekomendasi telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu 30 Desember 2020. Pelanggarannya itu Pasal 71 ayat 3, sanksinya Pasal 71 ayat 5. Sekarang kita menunggu tindak lanjut dari KPU. KPU memiliki waktu 7 hari untuk menindaklanjuti setelah rekomendasi dari kita diterima. Kita tunggu tanggal 6 (Januari) tindak lanjut KPU seperti apa," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa sifat rekomendasi itu tidak memaksa, namun KPU wajib melakukan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu. Jika KPU tidak melakukan tindak lanjut, maka Bawaslu pun memiliki hak memberikan teguran sebagaimana tertuang dalam aturan.

Khoerun memastikan pihaknya akan melakukan semuanya sesuai aturan. Bawaslu menurutnya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada KPU. "Ini juga kan banyak versi, tapi Bawaslu hanya berwenang memberi peringatan tertulis," kata dia.

Jika kemudian KPU melakukan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu untuk memberikan sanksi pembatalan kepada terlapor, maka tim terlapor bisa melakukan upaya hukum lainnya melalui MA (Mahkamah Agung).

"Keputusan itu nantinya belum final. Masih ada upaya hukum lain," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan akan tindak lanjut lembaganya mengenai rekomendasi dari Bawaslu. "Masih dalam proses," kata dia.

Saat disinggung mengenai tenggat waktu tujuh hari sejak rekomendasi diterima, Zamzam kembali hanya membalas singkat. "Dalam proses," kata dia melalui pesan singkat.

Saat wartawan mencoba menghubungi tim pemenangan Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, tidak ada respons, baik saat dikirimi pesan maupun saat ditelepon.

Sebelumnya, Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya incumbent, Ade Sugianto dinyatakan memenuhi unsur melanggar pasal 71 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya. Terpenuhinya unsur tersebut menjadikannya terancam didiskualifikasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati incumbent sehingga langsung ditindaklanjuti secara pidana dan administrasi. Hasil rapat Gakkumdu, status unsur pidananya dihentikan.

"Untuk laporan unsur administrasi yang tanah wakaf ini hasil rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan memenuhi unsur melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang sanksinya di Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni diskualifikasi," ungkap Dodi, Rabu (30/12).

Cabup Tasikmalaya nomor urut 2 itu dilaporkan oleh cabup nomor urut 4, Iwan Saputra karena diduga telah melakukan pelanggaran dalam pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Cabup incumbent itu juga diduga melakukan menggunakan kewenangan sebagai Bupati Tasikmalaya yang menguntungkan dirinya sendiri dalam kontestasi pilkada Kabupaten Tasikmalaya atau Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dodi menyebut bahwa hasil penyelidikan tersebut oleh pihaknya akan direkomendasikan ke KPU Tasikmalaya. "Setelah itu, keputusan pemberian sanksi saat ini berada di tangan KPU Kabupaten Tasikmalaya, sebab Bawaslu tak berwenang dalam dalam pemberian sanksi pembatalan sebagai calon. Rekomendasi kita itu tidak memaksa," sebutnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Camat Sampai Kades di Tapsel Sumut Deklarasi Dukung Bobby Nasution, Bawaslu: Langgar Netralitas ASN!
Camat Sampai Kades di Tapsel Sumut Deklarasi Dukung Bobby Nasution, Bawaslu: Langgar Netralitas ASN!

Deklarasi dukungan itu masuk kategori pelanggaran pilkada.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Pilkada Banten Makin Panas, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Buntut Kampanyekan Andra-Dimyati
Pilkada Banten Makin Panas, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Buntut Kampanyekan Andra-Dimyati

Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati

Baca Selengkapnya
Terbukti Kampanyekan Andra-Dimyati, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terseret Pidana
Terbukti Kampanyekan Andra-Dimyati, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terseret Pidana

Anwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksumah.

Baca Selengkapnya
Viral Kepala Desa Ramai-Ramai Dukung Cagub di Pilkada Banten 2024, Dilaporkan ke Bawaslu
Viral Kepala Desa Ramai-Ramai Dukung Cagub di Pilkada Banten 2024, Dilaporkan ke Bawaslu

Bukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anies Keras Respons Sanksi Apdesi Dukung Prabowo-Gibran: Tak Perlu Lah Curang!
VIDEO: Anies Keras Respons Sanksi Apdesi Dukung Prabowo-Gibran: Tak Perlu Lah Curang!

Capres Anies Baswedan menanggapi sanksi bawaslu kepada Apdesi terkait sanksi pelanggaran netralitas

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Siap Disidangkan
Bawaslu: Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Siap Disidangkan

Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.

Baca Selengkapnya
Viral Diduga Dukung Andra Soni, Ketua Apdesi Lebak Diperiksa Bawaslu
Viral Diduga Dukung Andra Soni, Ketua Apdesi Lebak Diperiksa Bawaslu

Ia diduga mengkampanyekan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya

Bawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Lengkap! Ini yang Bikin Ketua KPU Divonis Melanggar Etik
Lengkap! Ini yang Bikin Ketua KPU Divonis Melanggar Etik

KPU divonis melakukan pelanggaran etik dengan sanksi peringatan keras terakhir

Baca Selengkapnya
Sejumlah Kades di Garut Diduga Dukung Salah Satu Pasangan Calon di Pilkada, Bawaslu Investigasi
Sejumlah Kades di Garut Diduga Dukung Salah Satu Pasangan Calon di Pilkada, Bawaslu Investigasi

Proses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.

Baca Selengkapnya