Bawaslu Sebut Calon Petahana Bupati Tasikmalaya Terbukti Melanggar Administrasi
Merdeka.com - Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin menuturkan, calon bupati (cabup) petahana Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ade diduga menggunakan kewenangan sebagai kepala daerah untuk kepentingan pemilihan.
Dalam kajian, menurut Khoerun, Ade dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi setelah pihaknya memeriksa bukti, saksi hingga saksi ahli.
"Bagi Bawaslu, itu bukan dugaan lagi. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Telapor melanggar Pasal 71 ayat 3," kata Khoerun, Selasa (5/1).
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang mendaftar sebagai bacabup Klaten di PKS? Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri membenarkan Youtuber Ridwan Hanif ikut penjaringan bakal calon bupati (cabup) atau calon wakil bupati (cawabup) Klaten 2024 yang dibuka PKS.
-
Siapa yang menjadi calon gubernur Jawa Barat? Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu menggagas program Teras ASIH.
Bawaslu, dikatakan Khoerun, telah menyerahkan rekomendasi kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pembatalan calon.
"Rekomendasi telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu 30 Desember 2020. Pelanggarannya itu Pasal 71 ayat 3, sanksinya Pasal 71 ayat 5. Sekarang kita menunggu tindak lanjut dari KPU. KPU memiliki waktu 7 hari untuk menindaklanjuti setelah rekomendasi dari kita diterima. Kita tunggu tanggal 6 (Januari) tindak lanjut KPU seperti apa," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa sifat rekomendasi itu tidak memaksa, namun KPU wajib melakukan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu. Jika KPU tidak melakukan tindak lanjut, maka Bawaslu pun memiliki hak memberikan teguran sebagaimana tertuang dalam aturan.
Khoerun memastikan pihaknya akan melakukan semuanya sesuai aturan. Bawaslu menurutnya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada KPU. "Ini juga kan banyak versi, tapi Bawaslu hanya berwenang memberi peringatan tertulis," kata dia.
Jika kemudian KPU melakukan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu untuk memberikan sanksi pembatalan kepada terlapor, maka tim terlapor bisa melakukan upaya hukum lainnya melalui MA (Mahkamah Agung).
"Keputusan itu nantinya belum final. Masih ada upaya hukum lain," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan akan tindak lanjut lembaganya mengenai rekomendasi dari Bawaslu. "Masih dalam proses," kata dia.
Saat disinggung mengenai tenggat waktu tujuh hari sejak rekomendasi diterima, Zamzam kembali hanya membalas singkat. "Dalam proses," kata dia melalui pesan singkat.
Saat wartawan mencoba menghubungi tim pemenangan Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, tidak ada respons, baik saat dikirimi pesan maupun saat ditelepon.
Sebelumnya, Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya incumbent, Ade Sugianto dinyatakan memenuhi unsur melanggar pasal 71 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya. Terpenuhinya unsur tersebut menjadikannya terancam didiskualifikasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati incumbent sehingga langsung ditindaklanjuti secara pidana dan administrasi. Hasil rapat Gakkumdu, status unsur pidananya dihentikan.
"Untuk laporan unsur administrasi yang tanah wakaf ini hasil rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan memenuhi unsur melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang sanksinya di Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni diskualifikasi," ungkap Dodi, Rabu (30/12).
Cabup Tasikmalaya nomor urut 2 itu dilaporkan oleh cabup nomor urut 4, Iwan Saputra karena diduga telah melakukan pelanggaran dalam pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Cabup incumbent itu juga diduga melakukan menggunakan kewenangan sebagai Bupati Tasikmalaya yang menguntungkan dirinya sendiri dalam kontestasi pilkada Kabupaten Tasikmalaya atau Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dodi menyebut bahwa hasil penyelidikan tersebut oleh pihaknya akan direkomendasikan ke KPU Tasikmalaya. "Setelah itu, keputusan pemberian sanksi saat ini berada di tangan KPU Kabupaten Tasikmalaya, sebab Bawaslu tak berwenang dalam dalam pemberian sanksi pembatalan sebagai calon. Rekomendasi kita itu tidak memaksa," sebutnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deklarasi dukungan itu masuk kategori pelanggaran pilkada.
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaKepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati
Baca SelengkapnyaAnwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksumah.
Baca SelengkapnyaBukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati.
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan menanggapi sanksi bawaslu kepada Apdesi terkait sanksi pelanggaran netralitas
Baca SelengkapnyaBambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.
Baca SelengkapnyaIa diduga mengkampanyekan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Baca SelengkapnyaBawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaKPU divonis melakukan pelanggaran etik dengan sanksi peringatan keras terakhir
Baca SelengkapnyaProses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.
Baca Selengkapnya