Bawaslu sebut penerima uang meski coblos paslon lain bisa diancam pidana
Merdeka.com - Anggota Bawaslu RI Afifudin menegaskan setiap bentuk suap atau money politic dalam sebuah Pilkada adalah pelanggaran. Baik pemberi maupun penerima politik uang bisa diancam sanksi pidana atau administrasi.
"Nggak boleh. Jadi orang yang menerima dan memberi itu nggak boleh. Jadi bahwa memberi, menjanjikan sesuatu itu, baik pemberi maupun penerima bisa kita tindak. Ada aturannya," kata Afif di kantornya, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Afif menuturkan, jika ada yang mengatakan bahwa uang suap saat Pilkada boleh diambil asal jangan diikuti permintaan penyuap. Kata Afif, jelas pernyataan tersebut keliru besar.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Bagaimana cara seseorang yang mendapatkan jabatan melalui suap bisa mendapatkan gaji yang halal? 'Gaji Anda halal. Dosanya waktu nyogok saja. Anda waktu nyogok dosa. Istighfar yang banyak, taubat jangan nyogok lagi. Halal gaji Anda, asalkan Anda kerjanya benar. Ini judulnya sudah beda. Waktu masuknya salah tapi di dalam (kerja) harus serius agar gajinya halal.'
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Apa yang diancam AIPI dalam Pemilu? 'Banyak sekali sekarang, paling serius dalam integritas negeri ini adalah uang, ancaman ini akan terjadi, dan akan terjadi pada Pemilu 2024,' jelas Alfitra dalam acara sosialisasi aplikasi Sietik DKPP RI di Hotel Yuan Garden, Senin (18/12).
Oleh karena itu Afif meminta para tokoh, pejabat atau petinggi partai politik tidak sembarangan berbicara dan ikut menjaga Pilkada yang bersih.
"Nggak boleh. Jadi kita sama-sama menjaga kualitas pemilu. Jadi memang nggak boleh ya," tegas Afif.
Afif menjelaskan, sanksi administrasi bisa sampai mendiskualifikasi pasangan calon. Sementara untuk sanksi pidana diputuskan usai penyelidikan yang dilakukan Gakumdu.
"Penanganan administasinya bisa diskualifikasi kalau itu terjadi masif. Dan kalau praktik sendiri sendiri akan pidana dan akan ditangani di Level gakkumdu," Afif memungkasi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Prabowo, Zulhas adalah orang yang suka sedekah.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, ancaman tersebut semakin serius dan berpotensi mengganggu integritas dan keadilan dalam proses pemilu, terutama menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJika ditekan seseorang untuk memilih nama-nama tertentu, dia pun menyarankan untuk di-iyakan saja. Tetapi pada hari H nanti, silakan memilih sesuai hari nurani.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, lobi-lobi yang terjadi malah membuat proses seleksi pimpinan KPK rusak karena tidak obyektif.
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca Selengkapnya'Serangan fajar' bisa berbentuk sembako, voucher pulsa, voucher bensin, hingga fasilitas lainnya yang bisa dikonversi dengan nilai uang.
Baca SelengkapnyaPihak yang mencoba memainkan bansos untuk Pilkada maka akan ada sanksi pidana.
Baca SelengkapnyaPraktik curang itu tetap bisa terjadi meskipun pemilih menggunakan hak suaranya.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaFeru terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dan mobil dari calon legislatif untuk membeli suara.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra akui ada politisasi bansos di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaIkhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya