Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu sebut tagar #2019GantiPresiden bukan pelanggaran kampanye

Bawaslu sebut tagar #2019GantiPresiden bukan pelanggaran kampanye Atribut 2019 Ganti Presiden di CFD. ©2018 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menilai tagar #2019GantiPresiden bukan pelanggaran kampanye. Mereka menyebut hal itu tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

"Bawaslu dalam posisi mengatakan bahwa tagar #2019GantiPresiden sampai saat ini tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017, kami berpendapat itu bukanlah termasuk dalam kampanye sebagaimana dimaksud oleh UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar usai pertemuan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/8).

Tak ada penyebutan nama capres-cawapres atau penyampaian visi misi dalam tagar tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Fritz mengatakan, jika dalam penyampaian pendapat ada proses yang dilanggar seperti dilakukannya intimidasi atau pertemuan tanpa izin maka hal tersebut dapat ditindak oleh kepolisian.

Dia mencontohkan aksi deklarasi#2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan UU Nomor 7 yang menjadi patokan Bawaslu tidak ada hal yang dilanggar. Namun dia menegaskan jika polisi turun tangan artinya ada pasal KUHP yang telah dilanggar.

"Bawaslu kan patokannya UU Nomor 7 jadi kalau teman-teman ini melanggar KUHP ya silakan polisi bertindak, kalau ada pelanggaran UU Nomor 7 di situ baru Bawaslu yang bertindak," tegasnya.

Meski demikian, Fritz meminta supaya aksi penyampaian pendapat dilakukan dengan damai. Sehingga dapat menciptakan situasi kampanye damai pada waktu yang ditetapkan nanti.

"Kami selalu meminta ada kampanye damai dan pemilu damai dan itu adalah usaha kami semua dan kami mengapresiasi semua pihak yang tidak ingin terjadinya bentrokan dan kita tidak mau terjadi bentrokan antara pendukung. Tapi dalam kacamata kami (soal kejadian di Surabaya) itu adalah masih kewenangan polisi untuk mengambil tindakan," pungkasnya.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Bawaslu Tegaskan Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil Pemilu
VIDEO: Bawaslu Tegaskan Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil Pemilu

Bagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bawaslu: Tak Ada Kecurangan di Pemilu, Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil
VIDEO: Bawaslu: Tak Ada Kecurangan di Pemilu, Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil

Bagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nilai Ganjar Nongol di Tayangan Azan TV Bukan Kampanye
Bawaslu Nilai Ganjar Nongol di Tayangan Azan TV Bukan Kampanye

Tayangan Ganjar di Azan TV dianggap belum memenuhi unsur kampanye.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran
Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran

Ia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Viral Mobil Pelat Merah Bawa Baliho Ganjar-Mahfud, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran
Viral Mobil Pelat Merah Bawa Baliho Ganjar-Mahfud, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran

Video di media sosial yang memperlihatkan mobil berpelat merah tengah menurunkan baliho Ganjar-Mahfud untuk dipasang di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten

Bawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pilpres, Bawaslu Singgung Cuitan Akun Kemhan Lewat Tagar Dukungan ke Prabowo
Sidang Sengketa Pilpres, Bawaslu Singgung Cuitan Akun Kemhan Lewat Tagar Dukungan ke Prabowo

Insiden Kemhan mencuitkan unggahan dengan tagar PrabowoGibran ramai dan viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Endorse Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Endorse Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Apabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.

Baca Selengkapnya