Bawaslu selidiki keterlibatan PNS kampanye capres di Bali
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyelidiki keterlibatan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dalam kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Provinsi Bali.
"Pada pilpres kali ini sangat mungkin ada mobilisasi PNS karena sejumlah kepala daerah masuk dalam tim kampanye dan tim sukses capres-cawapres," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia di Denpasar, Kamis (19/6).
Seperti diberitakan Antara, dalam keterlibatan PNS, Bawaslu memfokuskan penyelidikan pada deklarasi dukungan para akademisi yang berstatus sebagai PNS kepada salah satu pasangan capres-cawapres.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Bagaimana cara Bawaslu menindak Prabowo-Gibran? 'Silakan para wasit melakukan apa yang harusnya sesuai dengan peraturan pertandingan. Kita sebagai pemain ya akan bermain sesuai dengan aturan, yang tidak sesuai aturan ya disemprit, kasih kartu kuning kek, kasih kartu merah, itu yang paling penting,' kata Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji di Sekretariat Perubahan, Jalam Brawijaya, Jakarta, Rabu (6/12).
-
Apa isu yang diangkat Prabowo untuk menyerang Jokowi? Prabowo 'menyerang' Jokowi dengan isu penegakan hukum di era Jokowi pertama belum adil.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
"Kami juga menyelidiki keterlibatan PNS yang menjadi pengurus salah satu ormas yang juga memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan kandidat," katanya dalam Lokakarya Peliputan Pilpres 2014 yang diselenggarakan Dewan Pers itu.
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomo 53 Tahun 2010, Rudia menyatakan PNS harus netral dalam pemilu. "PNS, tim sukses, dan tim kampanye tahu peraturan itu. Mereka mencuri-curi kesempatan agar kami tidak tahu," ujarnya.
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, jelas Rudia, bukan berarti PNS dilarang ikut kampanye. "Silakan ikuti kampanye, tapi harus atas inisiatif sendiri dan tidak membawa-bawa atribut PNS," ucapnya.
Pihaknya juga akan menyelidiki perilaku kepala daerah selama masa kampanye Pilpres 2014 berlangsung. "Kalau ada kepala daerah yang mendatangi acara deklarasi dukungan capres-cawapres tanpa bisa menunjukkan surat izin cuti, mohon maaf saja, akan kami turunkan," tegas Rudia.
Ia mengendus praktik kampanye terselubung capres-cawapres oleh kepala daerah di Bali yang menggunakan fasilitas negara dengan berbagai macam cara.
"Jangan ada lagi kepala daerah yang beralasan menghadiri undangan deklarasi. Padahal siapa pun tahu, kalau sekarang masa kampanye," ujarnya.
Terkait keterlibatan PNS itu, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur dan bupati/wali kota di Bali untuk melarang PNS memberikan dukungan secara aktif kepada salah satu pasangan capres-cawapres.
Pilpres 2014 diikuti oleh dua pasangan capres-cawapres, yakni Prabowo Subianto - Hatta Rajasa dan Joko Widodo - Jusuf Kalla. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat itu ditandatangani Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta dan dikeluarkan pada tanggal 22 November 2024. Surat itu kemudian beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku PDIP tidak akan melakukan kampanye hitam atau black campaign.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaKecurangan tersebut disebut melibatkan mobilisasi kepala dan hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan membantah ada pakta integrigas BIN dan PJ Bupati Sorong menangkan Ganjar.
Baca SelengkapnyaApabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaSaksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaBawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaASN Disdik Sulsel itu disebut-sebut menggunakan baju berlambang Korpri.
Baca SelengkapnyaSaat ditegur, pelaku malah menghajar korban serta petugas KPPS
Baca SelengkapnyaMaruli meminta bila benar ada anggota TNI yang mengintervensi dalam Pemilu agar segera dilaporkan lengkap dengan buktinya
Baca Selengkapnya