Bawaslu selidiki pelanggaran kampanye oleh Hanura
Merdeka.com - Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Fritz Edwar Siregar menilai iklan yang dilakukan oleh Partai Hanura di salah satu media telah melanggar aturan kampanye. Alasannya partai yang dipimpin Oesman Sapta Odang itu melakukan pemasangan iklan di luar jadwal kampanye pada Senin (9/7).
Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, Fritz mengatakan, partai diimbau untuk tidak mengiklankan nomor partai pada Pemilu 2019 mendatang. Sebab itu dapat bertentangan dengan aturan soal citra diri telah diatur di Undang-Undang Pemilu.
"Kalau berdasarkan kesepakatan, seharusnya sudah masuk (pelanggaran), " katanya saat dihubungi, Selasa (10/7).
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang Mahfud minta jangan dekat saat kampanye Pilpres 2024? Salah satunya adalah Gubernur Sumatra Utara yang dulu merupakan staf ahli atau Pangdam Sumut yang dulu Sesprinya di Kemenkopolhukam.
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Apa pesan sosialisasi Pemilu 2024? 'Kami membuat kertas brosur yang berisi imbauan agar tidak mudah terprovokasi, dan juga tidak menyebarkan berita hoaks.' 'Termasuk kebencian sehingga dapat terwujudnya pemilu yang aman dan damai 2024,' katanya.
Sementara anggota Bawaslu Mochammad Affifudin mengatakan, masih akan melakukan pengecekan terhadap pelanggaran tersebut. Sehingga, dia mengungkapkan, belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
"Masih kami cek dengan jajaran kami, segera diinfo hasilnya," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga diduga melakukan kampanye dini lantaran mengiklan di luar jadwal kampanye. Karena diduga melanggar aturan terkait citra diri.
Bawaslu mengatakan aturan soal citra diri telah diatur di Undang-Undang Pemilu. Namun, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana Pemilu dengan terlapor PSI.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim Polri sebagaimana telah dirapatkan dalam pembahasan ketiga sentra Gakkumdu pada 30 Mei 2017, penanganan terhadap temuan Nomor 002/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 tidak diteruskan ke proses penuntutan," ujar Ketua Bawaslu Abhan di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyatakan hasil kajian terkait Ganjar muncul di tayangan azan di salah satu stasiun TV akan diumumkan pekan ini.
Baca SelengkapnyaBawaslu belum bisa memastikan apakah adanya pelanggaran atau tidak.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaBagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.
Baca SelengkapnyaPatroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaBagja juga menyinggung saat Presiden Jokowi bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mencegah penggunaan alat dan fasilitas negara dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaBawaslu meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang stiker kampanye di fasilitas publik.
Baca SelengkapnyaHasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaLagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.
Baca Selengkapnya