Bawaslu Solo Tak Campur Tangan Soal Penghentian Kasus Ketua PA 212
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mengaku tidak campur tangan atas penghentian penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif oleh Polresta Surakarta.
"Setelah kasusnya kami laporkan ke kepolisian, selanjutnya adalah ranah penyidik. Kalau dilanjutkan kami dukung, tapi kalau dihentikan, kami tidak bisa apa-apa, kami tidak bisa campur tangan," kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma saat dihubungi wartawan, Selasa (26/2).
Menurutnya, kewenangan Bawaslu hanya sampai pada pembahasan kedua Gakkumdu. Yakni menyimpulkan bahwa yang dilakukan oleh Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif saat acara tablig akbar, terdapat unsur pelanggaran pemilu.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang menemukan pelanggaran Pemilu 2024? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menangani sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024.
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
"Setelah menemukan adanya pelanggaran, Bawaslu kemudian meneruskan kasus dugaan kampanye terselubung Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 itu ke kepolisian. Setelah memeriksa Slamet sebagai saksi, polisi menetapkannya sebagai tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Poppy menerangkan, sebelum kasus tersebut dihentikan, Gakkumdu menggelar pembahasan ketiga yang dipimpin oleh penyidik kepolisian.
"Saat pembahasan ketiga itu, penyidik memaparkan progres kasus Slamet Ma'arif. Tetapi kewenangan selanjutnya tetap ada di penyidik," ujarnya.
Terpisah Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, enggan menanggapi penghentian penyidikan kasus Slamet Ma'arif. Ribut meminta awak media untuk menanyakannya ke Polda Jawa Tengah. Meskipun kasus tersebut ditangani oleh penyidik Polresta Surakarta.
"Silakan Polda saja, satu pintu saja ke Polda Jateng," ucap Ribut singkat.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra mengatakan masih ada lembaga lain yang bisa menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu bahkan Gakkumdu.
Baca SelengkapnyaIa juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.
Baca SelengkapnyaSelama pengawasan 22 hari, Bawaslu telah melakukan banyak upaya pencegahan.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.
Baca SelengkapnyaMenurut Quin, setelah kajian mendalam maka dipastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU).
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya