Bawaslu Sumut bingung polisi di Gakkumdu belum serahkan JR Saragih ke jaksa
Merdeka.com - Kasus pidana Pemilu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih masih jalan di tempat. Meski telah melengkapi berkas, penyidik Polri pada Sentra Gakkumdu Sumut belum juga melimpahkan Bupati Simalungun itu ke jaksa.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut yang juga pengarah Sentra Gakumdu Sumut, Syafrida R Rasahan, pun kebingungan dengan belum berlanjutnya proses di tangan penyidik.
"Sampai saat ini kami enggak tahu kenapa kasus pidana pemilu ini belum juga disidangkan. Kami juga mempertanyakan hal yang sama," katanya, Kamis (19/4).
-
Kapan tahapan pilkada Sumut 2024 dimulai? Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Walikota Tahun 2024 adalah sebagai berikut:1. Tahap Persiapan
-
Bagaimana proses pilkada Sumut 2024? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah mekanisme demokratis yang bertujuan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah mereka.
-
Apa kasus yang menjerat Panji Gumilang? Komenter Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi terkait penguntitan Jampidsus? 'Sudah saya panggil tadi,' kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Menurut Syafrida, prosesnya penanganan kasus JR Saragih kini berada di tangan unsur kepolisian dan kejaksaan yang ada di Sentra Gakkumdu.
Sentra Gakkumdu memang berisikan unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan dengan semangat mempercepat penanganan kasus pidana Pemilu, yang memang punya batasan waktu. Setelah menerima dan memeriksa laporan pelanggaran pidana pemilu, unsur Bawaslu memeriksa melimpahkannya ke penyidik, dalam hal ini dari unsur Polri yang ada di Gakkumdu.
"Pada prinsipnya kami sudah proses di Bawaslu. Kami sudah tanda tangani surat-surat ke penyidik di Sentra Gakkumdu. Penyidik kemudian telah menetapkan JR Saragih sebagai tersangka," jelas Syafrida.
Penyidik kemudian melengkapi berkas lalu menyerahkannya ke unsur Kejaksaan di Gakkumdu. Berkas perkaranya juga telah dinyatakan lengkap (P-21) sekitar 3 pekan lalu.
Masalahnya, penyidik kepolisian yang ada di Gakkumdu belum juga melakukan pelimpahan tahap dua. Sebelumnya, pihak Polda Sumut menyayakan JR Saragih mangkir.
"Kemarin kan seyogyanya ada penyerahan tersangka ke kejaksaan. Tapi tersangkanya tidak datang. Setelah itu kita tidak tahu lagi kelanjutannya. Padahal kita ingin mendapatkan kepastian penanganan kasus ini," beber Syafrida.
Setelah pelimpahan tahap dua, unsur jaksa penuntut pada Gakkumdu hanya punya waktu 3 hari untuk melimpahkannya ke pengadilan. Namun hitungan waktu itu belum berjalan, karena penyidik belum juga menyerahkan JR Saragih dan barang buktinya.
Saat ini banyak yang pihak mengait-kaitkan jalan di tempatnya kasus JR Saragih bersamaan dengan beredar videonya menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Syafrida tidak menampik jika kasus pidana pemilu ini tak segera disidangkan, akan muncul anggapan Gakkumdu berpihak pada Pilgub Sumut.
"Kita mempertanyakan hal yang sama. Bagaimana status laporan pelanggaran tersebut? Kami belum mendapatkan jawaban," ucap Syafrida.
Menurut dia, penyidik sebenarnya dapat melakukan penjemputan paksa. "Karena ini pidana pemilu, bisa saja (jemput paksa). Tidak ada lagi alasan untuk membuat perkara ini berlarut," tegasnya.
Sementara pihak Polda Sumut selalu melempar bola ke Sentra Gakkumdu. "Tanya ke Sentra Gakkumdu, karena dari awal mereka yang ekspos masalah itu. Coba tanya sama mereka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, yaitu berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti, dari penyidik.
Seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penyuapan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD.
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.
Baca SelengkapnyaListyo memastikan, pada saatnya nanti Polri akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Panji Gumilang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSaat dicecar awak media, Panji Gumilang tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia hanya mengangkat jempolnya saja. Simak foto-fotonya!
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca Selengkapnya