Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran di 3 TPS Jembrana, Denpasar dan Tabanan
Merdeka.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bali akan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) yang berada di 3 Kabupaten, Tabanan, Jembrana dan Denpasar.
PSU tersebut dilakukan karena Bawaslu mendapat laporan dalam tahap pemungutan 17 April 2019 kemarin, ditemukan tiga dugaan pelanggaran administrasi yaitu di TPS 04 Loloan Timur, Jembrana, TPS 05 Dauh Puri Denpasar dan TPS 29 Tabanan.
"Untuk PSU itu tiga TPS yaitu di Jembrana, Denpasar dan Tabanan. Itu ada tiga titik," ujar Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani di Kantor Bawaslu Bali, Kamis (18/4).
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Dimana pelanggaran administrasi pemilu bisa terjadi? Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
-
Apa yang dimaksud dengan TPS dalam Pemilu? TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Dugaan pelanggaran tersebut seperti di Jembrana, ada warga Jawa Timur yang mencoblos tidak sesuai dengan alamat di KTP dan tidak membawa form pindah memilih atau A5. Sementara di Denpasar terjadi hal yang sama namun asal warga dari Jawa Tengah.
Sementara untuk di Tabanan, ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 29 Banjar Pangkung, diduga sengaja merusak surat suara calon DPRD Kabupaten. Perusakan surat suara itu dilakukan saat proses pungut hitung berlangsung.
Hal tersebut terindikasi melanggar pasal 327 Undang-Undang Pemilu. Bawaslu akan merekomendasikan agar KKP secepatnya menindaklanjuti rekomendasi PSU tersebut.
"Untuk penyelesaian, Itu kan (KPPS) Kabupaten dan Kota yang akan menyelesaikan dan berproses. Kami dorong kabupaten dan kota untuk secepatnya bisa menyelesaikan," ujar Ariyani.
Sementara Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku anggota Divisi Hukum Bawaslu Bali menambahkan, penemuan tersebut nanti akan direkomendasikan dari Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hal itu nanti adalah rekomendasi dari PTPS dan nanti kewenangan terhadap putusan apa tidak itu ada di KPU Kabupaten. Tapi dalam Udangan-undang juga diputuskan, misalnya jika KPU tanpa alasan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu tentu ada ketentuan sanksi bagi mereka nanti," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III dari Partai Demokrat, yaitu Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Arg
Baca SelengkapnyaAndika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.
Baca SelengkapnyaEmpat TPS di Kabupaten Buleleng dan satu TPS di Kabupaten Gianyar, Bali.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan beberapa masalah dalam proses pemungutan suara pada sejumlah TPS di Kota Bogor,
Baca SelengkapnyaPSU digelar di TPS 3 dan TPS 27 Kelurahan Yabansai. Sementara PSL digelar di TPS 38 Kelurahan Waena.
Baca SelengkapnyaSembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Bone, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Sinjai, Pangkep dan Sidrap.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaBawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaBawaslu mengungkap, banyak terjadipermasalahan yang tersebar di berbagai wilayah
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, jumlah dugaan pelanggaran ini tercatat hingga Rabu, 27 November 2024.
Baca Selengkapnya