Bawaslu Temukan Dugaan Penyalahgunaan Bansos Covid-19 Oleh Paslon Pilkada
Merdeka.com - Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan terdapat dugaan pelanggaran yang sering terjadi dalam Pilkada. Terlebih di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu bentuk pelanggaran yang terjadi terkait pemberian bantuan sosial yang diberikan pada warga. Di mana, terdapat gambar atau simbol pasangan calon bukan simbol pemerintahan. Padahal, kata Abhan, bantuan tersebut dari pemerintah setempat.
"Ini terkait fasilitasi anggaran untuk kampanye apalagi di tengah pandemi Covid-19, di beberapa daerah ada dugaan pidananya yaitu diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait penyalahgunaan wewenang. Misalnya bansos (bantuan sosial) disalahgunakan untuk kepentingan paslon atau partai tertentu untuk kepentingan kampanye," kata Abhan dikutip dalam laman bawaslu.go.id, Kamis (5/10).
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa saja contoh pelanggaran pemilu? Contoh Pelanggaran Pemilu Pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain kampanye hitam, politik uang, intimidasi pemilih, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
-
Apa contoh pelanggaran administrasi pemilu? Contoh pelanggaran administrasi pemilu mengacu pada tindakan atau praktik yang membahayakan integritas proses pemilu.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Dimana pelanggaran pemilu bisa terjadi? Pelanggaran pemilu dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyebaran berita palsu atau hoaks, intimidasi terhadap pemilih, pencurian atau manipulasi suara atau penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Pelanggaran lainnya, yakni mengubah perolehan suara tidak sesuai prosedur. Kemudian dukungan palsu untuk paslon jalur perseorangan dengan menyerahkan dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon. Selanjutnya mencoblos lebih dari satu kali, serta kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan.
"Pidana lainnya yaitu soal politik uang atau mahar politik, penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye," ungkap Abhan.
Abhan menjelaskan, terdapat banyak norma yang mengatur tindak pidana pemilihan yaitu 68 norma dan diatur dalam 43 pasal. Dia yakin lebih efektif penindakan administratif dibandingkan pidana. Dirinya beralasan, paslon lebih takut sanksi diskualifikasi.
"Paslon lebih takut dengan sanksi administratif terutama didiskualifikasi itu sanksi yang paling ditakuti daripada sanksi pada pidana," kata Abhan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapten Timnas AMIN Syaugi menilai pembagian bansos sengaja dimasifkan pemerintah jelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaGanjar sudah memprediksi penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap dimanfaatkan para pejabat untuk mengkampanyekan salah satu paslon.
Baca SelengkapnyaBansos merupakan program pemerintah, sehingga tidak benar jika hanya diklaim salah satu paslon.
Baca SelengkapnyaTimnas Amin mengingatkan, pejabat pemerintahan yang melanggar bisa diberhentikan dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaKPK mewanti-wanti ada clonflict of interest (COI) dalam penyaluran bansos tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain itu, ditengarai juga ada peluang politisasi bansos yang bisa ditafsirkan sebagai menguntungkan paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaAirlangga memastikan tidak ada program salah satu paslon yang menggunakan bansos pemerintah.
Baca SelengkapnyaSekretaris TKD Prabowo dan Gibran di Jambi, AR Syahbandar mengaku tak tahu siapa yang memasang baliho itu.
Baca SelengkapnyaDalam video tersebut, seseorang bicara tentang dukungan terhadap Andra Soni dan Ratu Zakiyah
Baca SelengkapnyaBawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi menanggapi soal bansos dipersoalkan dalam sidang di MK
Baca Selengkapnya