Fayakhun Andriadi pakai kode 'kurcaci' tagih duit suap proyek Bakamla
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sempat mengancam tidak akan mengawal usulan penambahan anggaran untuk Badan Keamanan Laut jika komitmen fee sebesar 7 persen tidak direalisasikan.
Kepada Erwin Arief, Direktur PT Rohde & Schwarz sekaligus agen untuk PT Merial Esa pemenang lelang proyek pengadaan alat satelit monitoring, Fayakhun menanyakan komitmen Fahmi sebagai Direktur PT Merial Esa mengalokasikan 7 persen untuknya. Sebab, jika jatah 7 persen tidak dibayar, Fayakhun tidak mau mengawal penambahan anggaran Bakamla pada APBN-P 2016.
Hal ini terkuak saat surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang minta tambah anggaran? Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta tambahan anggaran sebesar Rp25,01 triliun dalam APBN 2025.
-
Siapa yang Fahmi BO minta tolong? 'Kerja udah nggak, stop. Jadi memang sekarang nggak ada (pemasukan) apa-apa. Nggak ada kerjaan apa-apa. Kalau sudah perlu banget saya minta tolong ke anak yang pertama,' jelasnya.
-
Dimana Feisal Hamka mengelola proyek? Feisal Hamka telah mengelola proyek-proyek di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk salah satunya adalah pembangunan ruas jalan tol yang dikelola di daerah Jawa Barat.
-
Kenapa Kemendikbudristek dukung Balayei? Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudriste) mendukung pagelaran Balayei di Lubuk Sakti sebagai wujud pelestarian tradisi masyarakat Muaro Bungo.
"Pada tanggal 2 Mei 2016, terdakwa melalui Erwin Arief menanyakan kepada Fahmi Darmawansyah mengenai fee sebesar 7 persen yang belum diberikan. Karena jika tidak segera diberikan maka terdakwa tidak mau "mengawal" usulan alokasi tambahan anggaran Bakamla di Komisi I DPR," ujar Jaksa Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/8).
Fahmi meyakinkan bahwa jatah 7 persen dari nilai proyek Rp 1,2 triliun untuk Fayakhun akan direalisasikan.
Belum ada realisasi, Fayakhun mendesak agar pihak Fahmi segera memberikan 1 persen dari bagian 7 persen. Hingga akhirnya pihak Fahmi menggelontorkan USD 300 ribu pada tahap pertama pada 4 Mei 2016.
Jeda beberapa minggu, pihak Fahmi belum menuntaskan sisa dari jatah 1 persen Fayakhun. Tak kunjung mendapat transfer uang, Fayakhun menyampaikan kepada pihak Fahmi agar jatah 1 persen harus sudah direalisasikan paling lambat 23 Mei 2016.
Dia juga sempat menyampaikan protes kepada Erwin melalui pesan singkat Whatsapp dan diteruskan kepada Fahmi.
"Pada tanggal 12 Mei 2016 terdakwa mengingatkan Fahmi Darmawansyah melalui Erwin Arief dengan mengatakan melalui Whatsapp yaitu "petinggi sdh. Kurcaci bisa ngomel" yang maksudnya adalah agar sisa komitmen segera dikirimkan kepada terdakwa," ujarnya.
Mendapat teguran seperti itu, Fahmi kembali mentransfer uang ke dua rekening perbankan luar negeri seperti arahan politikus Golkar itu.
Dalam proses suap, Fahmi mentransfer ke empat rekening perbankan luar negeri dalam dua tahap. Pertama, pada tanggal 4 Mei, Fahmi memerintahkan anak buahnya Muhamad Adami Okta untuk mentransfer USD 300 ribu.
Transfer dilakukan melalui dua rekening. Sebesar USD 200 ribu ke rekening bank di China atas nama Hangzhou Hangzhong Plastic. Kemudian USD 100 ribu ditransfer ke rekening bank di China atas nama Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co. Ltd.
Kedua, di akhir bulan Mei 2016, Fahmi kembali memerintahkan Adami mentransfer sisa dari 1 persen komitmen fee Fayakhun. Sama dengan tahap pertama, Fayakhun kembali meminta pihak Fahmi agar transfer dilakukan di rekening perbankan luar negeri.
Sebesar USD 110 ribu ditransfer ke rekening ABS AG Singapura atas nama Omega Capital Aviation Ltd. Kemudian, USD 501.480 ditransfer ke rekening OCBC Bank Singapura atas nama Abu Djaja Bunjamin.
Setelah semua uang komitmen fee 1 persen yang jumlah seluruhnya sebesar USD 911.480,00 ditransfer masuk ke empat nomor rekening yang diberikan oleh terdakwa maka selanjutnya memerintahkan Agus Gunawan, staf Fayakhun, untuk mengambil uang tersebut secara tunai.
Sementara itu, anggaran untuk pengadaan alat satelit monitoring Bakamla sebesar Rp 500 miliar dari total usulan penambahan anggaran pada APBN-P senilai Rp 1,2 triliun.
Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaHenri mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya"ada himbauan 10% untuk dana komando," kata pengacara Mulsunadi Gunawan.
Baca SelengkapnyaKPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
Baca SelengkapnyaMeskipun keberatan dengan dako tersebut, mau tidak mau dirinya harus menyetorkan sejumlah uang agar tidak mencoreng konduite perusahaan menjadi jelek.
Baca SelengkapnyaBahdar Saleh, membantah pernah menyambungkan salah satu pihak beperkara di MA dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaHenri langsung memuluskan ketiga pemenang tender itu. Sedangkan untuk teknis penyerahan uang, disebutkan sebagai Dako (Dana Komando).
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaMarilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas
Baca Selengkapnya