Bayar Rp 500 ribu komandan sipir di LP Lambaro, narapidana bebas
Merdeka.com - Seorang narapidana narkoba, Sofyan (52) keluar Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Aceh Besar setelah menyogok salah seorang petugas. Perbuatan ini sudah berulang kali dilakukan pada petugas yang sama.
Sofyan merupakan sebelumnya sudah divonis 18 tahun penjara karena terlibat pengedar narkoba dan telah menjalani hukuman selama 5 tahun. Kini Sofyan kembali ditangkap oleh Polresta Banda Aceh, Senin (12/1) sekira pukul 21:30 WIB dalam kasus yang sama di Jalan Merak, Lr Jeumpa, Desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
"Saya kasih uang rokok saja Rp 500 ribu pada komandan regu biar bisa keluar LP," kata Sofyan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Alasan keluar dari grup? Assalamualaikum ikhwan akhwat , aku memutuskan untuk keluar dari grup ini karena ingin fokus pada studi. Mungkin nanti kalau ada kesempatan, aku akan bergabung kembali. Maaf jika ada kata-kata yang mungkin membuat kalian tidak nyaman. Semoga Allah senantiasa memberi kesehatan pada saudara Terima kasih!
-
Siapa yang terbukti positif menggunakan narkoba? Setelah melalui uji tes, Saipul Jamil dinyatakan tidak terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut. Sebaliknya, yang terdeteksi positif adalah asisten yang saat itu berada bersama Saipul Jamil.
Katanya, petugas yang sering mengizinkan dirinya keluar ini adalah salah seorang komandan regu berinisial D. Bahkan dirinya mengaku dalam tahun 2015 ini sudah dua kali keluar dari Lembaga Permasyarakatan.
"Pertama saya keluar tahun baru kemarin selama dua hari," jelasnya.
Saat penangkapan terjadi Sofyan mengaku sudah 15 hari sudah berada di luar LP Lambaro, Aceh atas izin dari komandan regu. Selama kurun waktu ini, tersangka hampir berhasil memproduksi sabu-sabu seberat 1 ons.
"Kalau tidak ditangkap, sudah berhasil buat sabu satu ons seharga Rp 75 juta," tegasnya.
Sementara itu tetangga tersangka, Rosnita (46) mengaku tidak begitu mengenal dengan Sofyan. Tersangka jarang bergaul dengan tetangga. Namun dia mengaku sering melihat Sofyan pulang pergi ke rumah dalam jangka waktu 1 sampai dengan 2 minggu.
"Kalau istrinya sering kami pergi mengaji bersama, tetapi kalau dia (Sofyan) kami tidak kenal, hanya tegur sapa begitu saja," jelas Rosnita.
Menurut Rosnita, warga sekitar mengira tersangka Sofyan bekerja seorang kontraktor dan tidak mengetahui sama sekali bahwa dia seorang narapidana. Warga pun tidak sedikitpun menaruh curiga bahwa tersangka pengedar dan pembuat sabu-sabu di rumah ini.
"Karena sering gonta-ganti mobil waktu pulang, kami kira dia (Sofyan) seorang kontraktor, jadi kami tidak curiga sedikitpun dia pengedar narkoba dan napi," tutupnya.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menggerebek sebuah rumah di Jalan Merak, Lr Jeumpa, Desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Rumah tersebut dijadikan tempat memproduksi narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga berhasil menangkap tangan pelau yang sedang meracik sabu-sabu di rumah tersebut. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaTotal remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaNapi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N
Baca SelengkapnyaMomen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaSejumlah napi yang pernah mendekam di Rutan Kelas IIB Kupang mengadukan penyimpangan petugas penjara itu kepada Ombudsman NTT.
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut tiga ini menyebut, pernah adanya perdebatan yakni apakah orang yang tersandung korupsi bisa dikasih remisi atau tidak.
Baca SelengkapnyaKomisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca Selengkapnya