Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bayar Rp 500 ribu komandan sipir di LP Lambaro, narapidana bebas

Bayar Rp 500 ribu komandan sipir di LP Lambaro, narapidana bebas Pabrik sabu di Aceh. ©2015 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Seorang narapidana narkoba, Sofyan (52) keluar Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Aceh Besar setelah menyogok salah seorang petugas. Perbuatan ini sudah berulang kali dilakukan pada petugas yang sama.

Sofyan merupakan sebelumnya sudah divonis 18 tahun penjara karena terlibat pengedar narkoba dan telah menjalani hukuman selama 5 tahun. Kini Sofyan kembali ditangkap oleh Polresta Banda Aceh, Senin (12/1) sekira pukul 21:30 WIB dalam kasus yang sama di Jalan Merak, Lr Jeumpa, Desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

"Saya kasih uang rokok saja Rp 500 ribu pada komandan regu biar bisa keluar LP," kata Sofyan.

Katanya, petugas yang sering mengizinkan dirinya keluar ini adalah salah seorang komandan regu berinisial D. Bahkan dirinya mengaku dalam tahun 2015 ini sudah dua kali keluar dari Lembaga Permasyarakatan.

"Pertama saya keluar tahun baru kemarin selama dua hari," jelasnya.

Saat penangkapan terjadi Sofyan mengaku sudah 15 hari sudah berada di luar LP Lambaro, Aceh atas izin dari komandan regu. Selama kurun waktu ini, tersangka hampir berhasil memproduksi sabu-sabu seberat 1 ons.

"Kalau tidak ditangkap, sudah berhasil buat sabu satu ons seharga Rp 75 juta," tegasnya.

Sementara itu tetangga tersangka, Rosnita (46) mengaku tidak begitu mengenal dengan Sofyan. Tersangka jarang bergaul dengan tetangga. Namun dia mengaku sering melihat Sofyan pulang pergi ke rumah dalam jangka waktu 1 sampai dengan 2 minggu.

"Kalau istrinya sering kami pergi mengaji bersama, tetapi kalau dia (Sofyan) kami tidak kenal, hanya tegur sapa begitu saja," jelas Rosnita.

Menurut Rosnita, warga sekitar mengira tersangka Sofyan bekerja seorang kontraktor dan tidak mengetahui sama sekali bahwa dia seorang narapidana. Warga pun tidak sedikitpun menaruh curiga bahwa tersangka pengedar dan pembuat sabu-sabu di rumah ini.

"Karena sering gonta-ganti mobil waktu pulang, kami kira dia (Sofyan) seorang kontraktor, jadi kami tidak curiga sedikitpun dia pengedar narkoba dan napi," tutupnya.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menggerebek sebuah rumah di Jalan Merak, Lr Jeumpa, Desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Rumah tersebut dijadikan tempat memproduksi narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga berhasil menangkap tangan pelau yang sedang meracik sabu-sabu di rumah tersebut. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan

Total remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
Seorang Napi Wanita Kabur dari LP Klas II A Tangerang, Ini Penjelasan Kalapas
Seorang Napi Wanita Kabur dari LP Klas II A Tangerang, Ini Penjelasan Kalapas

Napi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N

Baca Selengkapnya
Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'

Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Sewakan Ponsel Rp50.000 per 2 Jam, Petugas Rutan Kupang Diadukan Napi ke Ombudsman
Sewakan Ponsel Rp50.000 per 2 Jam, Petugas Rutan Kupang Diadukan Napi ke Ombudsman

Sejumlah napi yang pernah mendekam di Rutan Kelas IIB Kupang mengadukan penyimpangan petugas penjara itu kepada Ombudsman NTT.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Mahfud soal Edhy Prabowo: Dapat Remisi 7 Bulan dan Bebas sejak Agustus 2023
Menko Polhukam Mahfud soal Edhy Prabowo: Dapat Remisi 7 Bulan dan Bebas sejak Agustus 2023

Cawapres nomor urut tiga ini menyebut, pernah adanya perdebatan yakni apakah orang yang tersandung korupsi bisa dikasih remisi atau tidak.

Baca Selengkapnya
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin

Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.

Baca Selengkapnya