Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bayar zakat ke rekening pribadi Presiden Soeharto

Bayar zakat ke rekening pribadi Presiden Soeharto Presiden Soeharto di Asean Summit. ©soeharto.co

Merdeka.com - Pemerintah berencana mengumpulkan zakat penghasilan dari para aparatur sipil negara (ASN). Sifatnya sukarela dan ASN boleh menolak jika ingin menyalurkan zakatnya ke tempat lain.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memperkirakan perolehan zakat bisa mencapai Rp 10-15 triliun dan dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat. Namun hal ini masih menjadi pro dan kontra di masyarakat.

Soal zakat dikelola pemerintah ini bukan barang baru. Presiden Soeharto dulu pernah mengumumkan siap menjadi petugas pengumpul zakat secara massal. Bahkan masyarakat bisa langsung mengirimkan uang melalui wesel atau bank ke rekening pribadi Presiden Soeharto.

Hal itu disampaikan Presiden Soeharto dalam Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Istana Negara 26 Oktober 1968. Tak main-main, untuk memperkuat aturan ini keluar Pengumuman Presiden RI No I tahun 1968.

Pengumuman Presiden ini membatalkan pelaksanaan Peraturan Menteri Agama terkait dengan zakat dan baitul mal yang baru dikeluarkan beberapa bulan sebelumnya.

Disebutkan dalam Pengumuman Presiden, masyarakat dapat mengirimkan zakat, derma atau sadakahnya kepada Presiden Soeharto pribadi dengan cara atau melalui:

l. Kapten Bustomi, dengan alamat Jalan Merdeka Barat No 15.2. Pos wesel, dialamatkan kepada Jenderal TNI Soeharto, Presiden Rl, Jakarta.3. Rekening giro pos dan dinas giro dan cheque pos, dimasukkan pada rekening zakat cq Jenderal TNI Soeharto nomor A 10.000.4. Rekening zakat cq Jenderal TNI Soeharto pada bank-bank: BNI Unit I, Eksim nomor 77777, BNI Unit II nomor 39z, BNI Unit Ill nomor 1.13.000, BDN nomor R 15, Bapindo nomor 185.

"Saat ini ataupun di masa-masa mendatang, saya tidak akan mengambil hak amilnya berupa seperdelapan dari hasil zakat," janji Presiden Soeharto pada tanggal 8 November 1968.

Presiden Soeharto kemudian mengeluarkan Keppres tanggal 21 Mei 1969 untuk membentuk Panitia Zakat yang diketuai oleh Menteri Kesejahteraan Rakyat Idham Chalid.

Tim ini ditugaskan untuk lebih meningkatkan pemasukan uang zakat dan cara-cara penggunaannya agar sesuai dengan ajaran Islam.

Presiden Soeharto juga meminta kepada panitia ini suatu rumusan tentang pedoman penggunaan uang zakat, misalnya yang mana harus lebih didahulukan apakah pembangunan rumah sakit, madrasah atau untuk fakir miskin.

Demikian dikutip dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973 yang ditulis Tim Dokumentasi Presiden.

Sulit untuk melacak dana zakat yang dikumpulkan ke rekening Presiden Soeharto. Tak ada laporan jelas mengenai pengelolaannya.

Kelak setelah Reformasi 1998, Soeharto menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana di yayasan-yayasan miliknya. Jumlah pengumpulan dana yang kemudian diselewengkan diduga mencapai triliunan rupiah. Soeharto membantah dan mengaku tak punya uang satu sen pun.

Pembentukan BAZNAS

Sementara itu Lembaga Badan Amal Zakat Infaq dan Sadaqah di lingkungan daerah, pertama kali dibentuk oleh Gubernur DKI Ali Sadikin bersama para ulama di ibu kota tahun 1968.

Kemudian ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 29 dan No 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan BAZIS.

Undang-Undang No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat lahir di masa Presiden RI Ke-3 BJ Habibie dan Menteri Agama Malik Fadjar.

Lalu tahun 2001 di era Presiden Abdurrahman Wahid secara resmi dibentuklah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sebagai lembaga satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Kedudukan BAZNAS diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Kini di era Presiden Jokowi kembali pengumpulan zakat jadi polemik. Akankah dana besar ini bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan masyarakat Indonesia?

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Curhat Saksi Kebingungan Bikin SPJ Gara-Gara Ulah SYL Peras PNS Kementan
Curhat Saksi Kebingungan Bikin SPJ Gara-Gara Ulah SYL Peras PNS Kementan

SYL memeras PNS Kementan yang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Partai NasDem Akui Terima Aliran Duit dari SYL Senilai Rp850 Juta Dana Kementan
Blak-blakan Partai NasDem Akui Terima Aliran Duit dari SYL Senilai Rp850 Juta Dana Kementan

Posisi SYL sebagai menteri maka wajar jika memberikan sumbangan lebih besar

Baca Selengkapnya
Terungkap, Mantan Anak Buah Bongkar Ada Kewajiban Pengumpulan Duit dari PNS Kementan Disetor ke SYL
Terungkap, Mantan Anak Buah Bongkar Ada Kewajiban Pengumpulan Duit dari PNS Kementan Disetor ke SYL

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto jadi saksi sidang SYL

Baca Selengkapnya
Terbongkar, SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan
Terbongkar, SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan

SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo

Hal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Minta Pungutan di Kementan Buat Bayar Cicilan Alphard hingga Kartu Kredit
Syahrul Yasin Limpo Minta Pungutan di Kementan Buat Bayar Cicilan Alphard hingga Kartu Kredit

SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan.

Baca Selengkapnya
Dirjen Kementan sampai Geleng-Gelengan Kepala Diperas SYL, Harus Urunan Karena Tak Punya Anggaran
Dirjen Kementan sampai Geleng-Gelengan Kepala Diperas SYL, Harus Urunan Karena Tak Punya Anggaran

Dirjen Kementan sampai Geleng-Gelengan Kepala Diperas SYL Sejak 2021, Harus Urunan Karena Tak Punya Anggaran

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Ungkap Sumbangan Kader ke NasDem Rp1 Miliar untuk Pilpres
Jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Ungkap Sumbangan Kader ke NasDem Rp1 Miliar untuk Pilpres

Sahroni mengaku ketentuan untuk batasan maksimal sumbangan sudah diatur di internal partai NasDem

Baca Selengkapnya
Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg
Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg

Penyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono

Baca Selengkapnya
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya
Saksi Mahkota: SYL Pernah Minta THR Rp500 Juta untuk Anggota DPR
Saksi Mahkota: SYL Pernah Minta THR Rp500 Juta untuk Anggota DPR

Saksi Mahkota mengungkapkan ada permintaan dari SYL untuk anggota DPR.

Baca Selengkapnya
Terungkap, SYL Keluarkan Rp100 Juta Buat Bayar 'Biduan' Berkedok Entertainment
Terungkap, SYL Keluarkan Rp100 Juta Buat Bayar 'Biduan' Berkedok Entertainment

SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk biaya entertaiment.

Baca Selengkapnya