Bayi satu bulan WNI ikut dideportasi dari Malaysia
Merdeka.com - Seorang bayi berusia lebih satu bulan di antara 111 warga negara Indonesia turut dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia karena tertangkap aparat kepolisian sehari setelah dilahirkan di Hospital Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia.
Hermin (34), ibu bayi tersebut ketika ditemui di Terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Senin (19/1) malam mengungkapkan, dirinya tertangkap aparat kepolisian Kota Kinabalu saat masih berada di rumah sakit di negara itu karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah sebagai pendatang.
Ia mengatakan, bayinya yang baru berusia satu bulan 19 hari itu atau lahir pada 2 Desember 2014 tertangkap aparat kepolisian setempat pada 3 Desember 2014 dan langsung digelandang ke Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu.
-
Siapa yang melahirkan bayi? Hari ini, Rabu (31/7), Tengku Dewi Putri telah melahirkan bayi kedua berjenis kelamin perempuan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
-
Dimana wanita tersebut melahirkan? Dia mencari bantuan untuk masalah medis yang dialaminya 18 tahun lalu saat melahirkan di rumah sakit.
-
Siapa yang melahirkan? Pengumuman kelahiran anak pertama Syahrini diunggahnya melalui Instagram pada tanggal yang sama dengan ulang tahunnya sendiri, yaitu 1 Agustus.
"Saya melahirkan 2 Desember 2014 dan bersama bayi ini ditangkap polisi (Kota Kinabalu) pada 3 Desember 2014, langsung dibawa masuk rumah merah (PTS Kemanis Papar)," ujar Hermin seperti dilansir Antara.
Perempuan asal Kabupaten Tator, Sulsel ini menerangkan, dirinya telah bekerja di Negeri Sabah sejak puluhan tahun silam bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan paspor.
Namun, identitas keimigrasiannya itu tidak berlaku lagi karena tidak pernah diperpanjang sehingga dia dinyatakan sebagai pendatang ilegal di negara tersebut.
"Pertama kali masuk Malaysia, saya pakai paspor. Tapi sudah mati karena tidak pernah diperpanjang," kata dia di sela pendataan oleh aparat kepolisian dan BP3TKI Kabupaten Nunukan.
Meskipun telah menjalani kurungan bersama bayinya yang diberi nama Ilal, Hermin mengatakan, tetap akan kembali ke Malaysia karena suaminya masih berada di negara itu bekerja pada salah satu perkebunan kelapa sawit.
WNI yang dideportasi bersama bayi tersebut ke Kabupaten Nunukan dengan menggunakan kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau (KM Purnama Ekspres) terdiri dari 92 laki-laki, 17 perempuan dan seorang anak perempuan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap pembuang bayi laki-laki di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kabupaten Bogor, Jumat (5/7). Pelaku merupakan perempuan berinisial TE (42).
Baca SelengkapnyaPenemuan bayi bersama surat wasiatnya ini terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBayi CP berhasil diselamatkan dari oknum yang mencoba untuk menjualnya kepada warga negara China di Kota Fuqing, Provinsi Fujian, China.
Baca SelengkapnyaKondisi bayi lahir prematur dengan panjang 47 centimeter dan berat badan 2,8 kilogram.
Baca SelengkapnyaHingga kini, dua kasus penemuan mayat bayi masih didalami. Kepolisian akan mencari siapa orang tua yang tega membuang buah hatinya tak berdosa.
Baca SelengkapnyaKasus penculikan bayi itu berawal saat pelaku bersama suaminya yang merupakan tetangga A berniat untuk mencuri sepeda motor milik orangtua korban.
Baca SelengkapnyaRasa malu membuatnya gelap mata dan membuang anaknya sendiri.
Baca SelengkapnyaBayi tersebut sudah dirawat oleh pasangan suami istri tersebut sejak usia 4 bulan.
Baca SelengkapnyaKarena tak kunjung dibayar, ibu korban melapor ke polisi dengan dalih anak hilang.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaPelaku tidak tahu siapa laki-laki yang telah menghamilinya.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu muda tega menjual bayinya demi bisa pulang kampung.
Baca Selengkapnya