Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baznas Tegaskan Biaya Operasional Lembaga Zakat Tak Boleh Lebih dari 12,5 Persen

Baznas Tegaskan Biaya Operasional Lembaga Zakat Tak Boleh Lebih dari 12,5 Persen Badan Amil Zakat Nasional. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengatakan pemotongan dana operasional lembaga zakat tidak boleh lebih dari 12,5 persen. Hal itu menyinggung soal lembaga filantropi yang dikabarkan memotong dana sumbangan sebesar 13,7 persen.

"Biaya operasional di lembaga zakat harus tidak boleh lebih dari 12,5 persen," kata Deputi Baznas Arifin Purwakananta, dalam diskusi yang disiarkan secara virtual, Sabtu (9/7).

Menurut Arifin, Undang-undang (UU) Zakat dan Wakaf dinilai lebih kuat dibandingkan dengan UU pengumpulan dana. Tak hanya itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga bertugas untuk melakukan audit terhadap ketentuan tersebut.

"Berbeda dengan UU zakat dirasakan berbagai pihak sangat kuat UU turunannya, peraturan pemeritah, menteri dan sebagainya untuk mengatur zakat sangat rigit," ungkapnya.

"Juga ada aturan kita buat sistem memastikan sumbangan dari uang sendiri bukan kejahatan ataupun hasil TPPU," tambah Arifin.

Arifin mengatakan bahwa lembaga Baznas juga terus melakukan sosialisasi dan memastikan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, menurutnya, Baznas juga memiliki jargon untuk terus mengingatkan semua pihak.

"Harus aman sesuai regulasi, setiap zakat aman syari. Aman NKRI harusnya zakat dihimpun bisa perbaiki bangsa ini," ujarnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT). ACT merupakan lembaga yang kerap melakukan kegiatan tanggap darurat, pemulihan pascabencana, serta pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta kegiatan keagamaan seperti kurban, zakat, dan wakaf.

Dugaan penyelewengan ini awalnya mencuat karena adanya laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Diketahui bahwa lembaga tersebut memotong dana sumbangan sebesar 13,7 persen. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya sebesar 10 persen. Saat ini kasus dugaan penyelewengan tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
YBM BRILiaN Terima SK Izin Operasional Lembaga Amil Zakat Nasional dari Kemenag
YBM BRILiaN Terima SK Izin Operasional Lembaga Amil Zakat Nasional dari Kemenag

Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat

Baca Selengkapnya
Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?
Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat

Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarkannya
Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarkannya

Perintah memberikan zakat bagi orang mampu secara finansial itu tertuang dalam Alquran Surat Al-Zariyat ayat 51.

Baca Selengkapnya
Potensi Zakat Rp327 T, Wapres Ma'ruf: Harus Dioptimalkan dalam Pengentasan Kemiskinan
Potensi Zakat Rp327 T, Wapres Ma'ruf: Harus Dioptimalkan dalam Pengentasan Kemiskinan

Potensi zakat di Indonesia yang mencapai Rp327 triliun harus dioptimalkan

Baca Selengkapnya
Ratusan Tokoh dan Lembaga Raih Baznas Awards 2024
Ratusan Tokoh dan Lembaga Raih Baznas Awards 2024

Baznas memberikan 395 penghargaan kepada tokoh dan lembaga yang berperan dalam pengumpulan zakat seperti gubernur, bupati, hingga wali kota.

Baca Selengkapnya
Mendagri: Potensi Zakat Indonesia Luar Biasa, Perlu Optimalisasi di Daerah
Mendagri: Potensi Zakat Indonesia Luar Biasa, Perlu Optimalisasi di Daerah

Dengan kerangka hukum yang telah ada, Baznas dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk mengelola zakat dengan lebih baik.

Baca Selengkapnya
DPR Tolak Biaya Haji 2024 Rp105 Juta: Idealnya Rp95 Juta
DPR Tolak Biaya Haji 2024 Rp105 Juta: Idealnya Rp95 Juta

Anggota Panja BPIH, John Kenedy Azis menilai kenaikan menjadi Rp105 juta terlalu besar.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung Zakat Profesi, Ini Selengkapnya Menurut Islam
Cara Menghitung Zakat Profesi, Ini Selengkapnya Menurut Islam

Zakat profesi wajib hukumnya dengan ketentuan nisab setara 85 gram emas 24 karat dengan kadar 2,5%.

Baca Selengkapnya
Disetujui Baznas, Elite Gerindra Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Modern Lewat Pembentukan LAZ
Disetujui Baznas, Elite Gerindra Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Modern Lewat Pembentukan LAZ

Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia telah menyetujui permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ skala nasional

Baca Selengkapnya
BPKH Ungkap Hal Penting untuk Menjaga Keberlanjutan Keuangan Haji
BPKH Ungkap Hal Penting untuk Menjaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Idealnya calon haji berangkat menanggung 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH/Bipih) dan BPKH menanggung sisanya dari nilai manfaat.

Baca Selengkapnya