BBHA PDIP: Vonis hakim ke Ahok tidak lazim
Merdeka.com - Badan Bantuan Hukum Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan menyatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama melebihi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Trimedya Panjaitan menilai putusan tersebut tidak lazim dan jarang terjadi.
Karenanya, pihaknya mengaku tak pernah menduga putusan terhadap Ahok tersebut.
"Kami tidak duga sebelumnya, sesuatu yang tidak lazim. Putusan terhadap pak Ahok ini melebihi tuntutan jaksa, itu sangat jarang sekali terjadi. Jujur itu kita walaupun bisa menerima itu keyakinan hakim dia kan Tuhan di dunia. Kita bisa terima itu tapi kok kita melihat hakim ini juga apa yang disampaikan pak Wayan, hakim juga manusia juga," kata Trimedya di gedung BBHA DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
-
Siapa yang bilang Ahok dukung Ganjar gak ngaruh? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Pihaknya berharap putusan itu berdasarkan fakta yang hakim yakini. Dengan adanya putusan hakim yang melebihi tuntutan jaksa, nantinya tim pengacara Ahok secepatnya akan membuat nota banding.
"Atas dasar ini, kawan-kawan tim pengacara juga mendukung upaya pak Basuki lakukan banding. Kawan-kawan tadi cepat langsung buat nota banding dan kita ketahui kuasa hukumnya tidak ada yang berubah jadi tetap kawan-kawan yang dampingi," ujarnya.
Nantinya tim pengacara Ahok akan melakukan diskusi terlebih dahulu agar bisa mengubah hasil putusan yang diterima terdakwa Ahok.
"Jadi, kita mendukung itu dan memori banding yang akan dibuat nanti kita diskusikan dan cukup kuat sehingga mengubah keputusan kepada pak Ahok di tingkat banding," katanya.
Selain Trimedya, hadir dalam jumpa pers yakni Sira Prayuna, Teguh Samudra, I Wayan Sidartha, dan sejumlah kader PDIP lainnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan menegaskan, hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta
Baca Selengkapnya