BBPOM Pontianak sita 31.080 kemasan obat tradisional ilegal
Merdeka.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, menyita 31.080 kemasan obat dari seratusan item obat tradisional ilegal di Pontianak, selama dua hari, 5-6 Juli 2018 lalu. Selain tidak mengantongi izin edar, obat tradisional itu juga mengandung bahan kimiawi.
"Ada 142 item obat tradisional dengan total 31.080 kemasan obat," kata Kepala BBPOM Pontianak Susan Gracia Arpan, dalam keterangan resmi dia kepada wartawan di kantor BBPOM Pontianak, Senin (9/7).
Penyitaan itu merupakan hasil operasi yang dilakukan di 2 lokasi bangunan yang menjadi gudang obat tradisional, sejak 5-6 Juli 2018 lalu. Belakangan diketahui, ragam jenis obat tradisional itu berasal dari pulau Jawa.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Apa saja jenis obat yang sering disalahgunakan? Berikut beberapa jenis obat yang sering disalahgunakan beserta potensi bahayanya. 1. Tramadol 2. Triheksilfenidil 3. Amitriptilin 4. Klorpromazin 5. Haloperidol 6. Dekstrometorfan 7. Amfetamin 8. Antidepresan 9. Opioid 10. Benzodiazepin
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang ditemukan BPOM di Semarang pada takjil? Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang menemukan sejumlah makanan takjil berupa mie basah, bakso, dua kue moho, dan satu krupuk mengandung formalin dan rhodamin B atau pewarna tekstil yang berbahaya bagi tubuh.
"Obat-obat tradisional ini mengandung bahan kimia dan ilegal karena tanpa izin edar. Ini tentu merugikan kesehatan masyarakat apabila masyarakat mengonsumsinya," ujar Gracia.
Dijelaskan Gracia, dari sisi kesehatan, peredaran obat tradisional ilegal dan kandungan bahan kimia dalam kemasan obat itu, sisi keamanan dan mutu produk belum terjamin.
Puluhan ribu kemasan obat disita BBPOM Pontianak ©Istimewa
Adapun jenis temuan obat tradisional dan mengandung bahan kimia obat antara lain, Obsagi, Chang San, Tawon Liar, Montalin, Remain, Nofat, Raja Kakak Tua Gigi Gusi, Rani, Wang Tong, Daun Mujarab, Godong Ijo, Beruang Black, Kuda Liar, Asam Urat Flu Tulang, Bugarin, Lida, dan Herbalin.
"Sesuai ketentuan, obat tradisional dilarang mengandung bahan kimia obat," tegas Gracia.
Masih dijelaskan Gracia, obat-obat tradisional itu mengandung bahan kimiawi obat seperti Chlorfeniramin Maleat (CTM), Kafein, Sildenafil, Deksa metason, serta Natrium Diklofenak. "Di mana, kalau dikonsumsi terus menerus dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh. Terutama kerusakan hati dan ginjal serta moon face," jelasnya.
Gracia juga tak luput mengingatkan masyarakat dengan memeriksa kemasan, label, izin edar dan masa kedaluarsa.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaObat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca Selengkapnya