BBPOM Sita Produk Ilegal Senilai Rp 700 Juta di Solo
Merdeka.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menggagalkan peredaran ratusan kosmetik dan obat keras tanpa izin edar senilai Rp 700 juta di Solo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan, Tim Satgas menyita berbagai produk ilegal dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kita memang belum tetapkan tersangka. Namun dalam kasus ini masih melakukan sita produk kosmetik tanpa izin edar sebanyak 324 item dan obat keras sebanyak 15 item," kata Kepala BBPOM Semarang, Safriansyah, Senin (17/12).
Dia mengungkapkan, dalam penyelidikan nantinya jika terbukti, pihaknya akan menindak tegas para pelaku usaha.
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Kenapa banyak produk skincare ilegal yang beredar? Sayangnya, banyak produk berbahaya yang juga ikut beredar di pasaran.
-
Apa aja produk tekstil impor yang Kemendag selidiki? Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan.
-
Bagaimana cara mengatasi produk skincare ilegal? Supaya Indonesia bebas produk ilegal, kita sebagai edukator itu edukasinya harus kuat, dan instansi terkait seperti BPOM serta kepolisian harus bertindak tegas.
-
Siapa aja yang pernah Kemendag selidiki terkait impor? Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
-
Siapa yang prihatin dengan skincare ilegal? Shandy Purnamasari mengungkapkan keprihatinannya terkait maraknya produk skincare ilegal yang beredar di Indonesia.
"Kita masih memperkuat alat bukti dari pemilik produk untuk didata," ujarnya.
Safriansyah menjelaskan, kosmetik yang diamankan petugasnya kedapatan mengandung zat kimia berbahaya, tanpa label. Bahkan ada temuan yang sudah kedaluwarsa.
Dia mengaku temuan itu kebanyakan ada di Karesidenan Surakarta. Pihaknya lalu menunjukkan kandungan berbahaya berada pada jenis obat perawatan kulit. Mulai obat jerawat dan obat untuk mencerahkan kulit wanita.
"Semua jenis kosmetik ilegal bisa kita amankan dari pengedar di Surakarta. Yang kami sita saat ini yaitu kosmetik yang mengandung obat pencerah kulit, menjaga kelembapan kulit sampai penghilang flek pada wajah wanita," tuturnya.
Pihaknya mengimbau para konsumen untuk cermat membeli produk kecantikan yang beredar di pasaran. Ia menyarankan konsumen supaya mengamati izin edar, daftar komposisi zat yang tertera pada kemasannya, tanggal kedaluwarsa dan label izin dari BPOM.
"Masyarakat terutama ibu-ibu rumah tangga maupun mahasiswi patut cermat membeli produk kecantikan. Sebab temuan di Surakarta terdapat banyak kosmetik yang tidak dilengkapi label, daftar komposisi, daftar panduan aturan pakai hingga tidak dilengkapi izin edar," bebernya.
Dalam penindakan petugas menduga pemasok kosmetik ilegal berasal dari luar Jateng. Meski demikian akan terus menelusuri produsennya di beberapa daerah.
"Yang tidak kooperatif dan nekat memproduksi secara sembunyi-sembunyi di malam hari harus ditindak tegas. Ini merugikan pengusaha yang jujur dan berpotensi menimbulkan kejahatan yang masif," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut berdasarkan hasil pengujian produk kosmetik yang beredar dalam kurun waktu November 2023 sampai Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaMendag menyebut saat ini marak warga negara asing yang berdagang di mal, pusat perbelanjaan atau pusat grosir besar.
Baca SelengkapnyaMeskipun bahan baku skincare telah terdaftar, namun jika overclaim tetap akan ditindak BPOM.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca Selengkapnya