Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Aceh musnahkan rokok pita cukai palsu

Bea Cukai Aceh musnahkan rokok pita cukai palsu Bea Cukai Aceh musnahkan rokok pita palsu. ©2018 Merdeka.com/Afif

Merdeka.com - Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh memusnahkan rokok ilegal sebanyak 390,505 batang. Rokok tersebut hasil penindakan dalam Operasi Gempur tahun 2018 dan dimusnahkan di halaman kantor Bea Cukai Aceh, Selasa (10/7).

Rokok ilegal yang dimusnahkan itu disita karena menggunakan pita cukai palsu, polos tidak menggunakan pita cukai hingga digunakan pita cukai bekas. Rokok merupakan barang dibatasi produksi dan diawasi peredarannya diwajibkan menggunakan pita cukai.

"Kita tahu rokok itu barang yang diawasi peredarannya, dibatasi produksi, itulah namanya filosofi yang namanya cukai. Rokok salah satu barang yang kena cukai, sehingga kemudian karena barang dibatasi perlu diawasi peredarannya," kata Kepala Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, Agus Yulianto usai memusnahkan rokok ilegal tersebut.

Rokok ilegal itu hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Aceh di wilayah Kota Lhokseumawe yang berhasil disita sebanyak 81.552 batang rokok, lalu di kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat sebanyak 308.953 batang dengan jumlah total 390.505 batang.

Kerugian negara beredarnya rokok ilegal ini, untuk hasil penindakan di Kota Lhokseumawe sebesar Rp 32.541.000 dan di Meulaboh sebesar Rp 124.061.000 dengan total kerugian negara sebesar Rp 156,602,000. Seluruh barang haram ini disita oleh petugas di toko-toko dan juga gudang penyimpanan rokok di dua daerah tersebut.

"Modus peredaran yang dilakukan yang menyalahi ketentuan adalah rokok polos tidak memiliki pita cukai dan kemudian rokok menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bekas," tegasnya.

Untuk pemilik barang tersebut, Bea Cukai Aceh belum melakukan penindakan. Agus mengaku harus dilakukan penyelidikan lebih jauh, seperti harus ada uji laboratorium apakah rokok tersebut palsu atau tidak.

Terlebih tempat produksi rokok ilegal tersebut, kata Agus berada di luar Aceh, yaitu di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sehingga Bea Cukai Aceh harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bea Cukai yang ada di dua provinsi tersebut.

"Distribusi rokok itu lewat jalur darat. Bakan ada yang diproduksi khusus diedarkan di Sabang, kawasan bebas Sabang, kemudian ada yang selundupkan ke luar Sabang," ujarnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Paket Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Utara Terbongkar
Paket Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Utara Terbongkar

Petugas melakukan penangkapan terhadap mobil pikap yang mengangkut 298.000 batang rokok

Baca Selengkapnya
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar

Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar

Bea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta

Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu

Dalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.

Baca Selengkapnya
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar

Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bea Cukai Sita 44 Juta Rokok Ilegal dan Miras, Cegah Kerugian Negara Rp340 Miliar
VIDEO: Bea Cukai Sita 44 Juta Rokok Ilegal dan Miras, Cegah Kerugian Negara Rp340 Miliar

Barang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024

Baca Selengkapnya
Lagi Patroli Darat, Bea Cukai Temukan 95 Ribu Rokok Ilegal dalam Paket Jasa Ekspedisi
Lagi Patroli Darat, Bea Cukai Temukan 95 Ribu Rokok Ilegal dalam Paket Jasa Ekspedisi

Petugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal Sepanjang 2023
Ini Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal Sepanjang 2023

Operasi telah dilaksanakan selama 15 Mei-1 Juli 2023 lalu. Hasilnya, lebih dari seratus juta batang rokok ilegal disita dalam ribuan penindakan.

Baca Selengkapnya
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember

Baca Selengkapnya