Bea Cukai Aceh sita rokok ilegal, potensi cukai lebih dari Rp 1 M
Merdeka.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menyita 1,181 juta rokok ilegal yang beredar di bumi Serambi Mekkah. Jutaan batang rokok berbagai merek itu tidak menggunakan pita cukai resmi pemerintah.
Penyitaan rokok ilegal ini hasil Operasi Patug Ampadan I sejak 15 Mei 2017. Dari hasil penyitaan ini, Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok palsu senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi mengatakan, barang ilegal itu didapatkan dari Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulabih dan Kota Langsa.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Tembakau jenis apa yang paling banyak laku? “Yang paling laris tembakau orisinal, yang dari Temanggung,“ kata Aziz.
"Pelanggaran yang dilakukan adalah dilekati pita cukai palsu, ada yang bekas dan juga dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya serta rokok yang seharunya bisa beredar di Kawasan Bebas Sabang," kata Rusman Hadi, Selasa (30/5) dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Aceh.
Secara total, penyitaan kali ini tergolong terbesar sepanjang sejarah. "Ini penyitaan terbesar dan ini kami peroleh informasi dari masyarakat," ucapnya.
Rusman menuturkan, penyitaan rokok ilegal dilakukan di sebuah rumah Dusu Balee Cut, Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (21/5). Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari dan mendapatkan bukti cukup, petugas langsung melakukan menggerebek rumah tersebut dan menemukan ada 67.990 bungkus rokok illegal.
Petugas menjelaskan modus yang digunakan. Rokok yang hanya bisa diperjualbelikan di Sabang kemudian diberi pita palsu dan menjual di Banda Aceh dan sejumlah daerah lainnya. "Pelaku memang sengaja menjual rokok tersebut tanpa membayar cukai untuk meraup keuntungan yang lebih besar," sebutnya.
Rusman menjelaskan, kasus ini sekarang sedang dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNNS) Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh. Pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Pelaku atas beberapa kasus tersebut ada ditangkap 3 orang yang masih sedang dilakukan penyelidikan.
"Kita tengarai masih banyak rokok illegal yang beredar di Aceh. Selama 2017 ini berhasil kita sita 3 juta batang rokok dengan potensi penerimaan cukai Rp 1 miliar lebih," imbuhnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaPenggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaOperasi telah dilaksanakan selama 15 Mei-1 Juli 2023 lalu. Hasilnya, lebih dari seratus juta batang rokok ilegal disita dalam ribuan penindakan.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaBarang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca Selengkapnya