Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Aceh sita rokok ilegal, potensi cukai lebih dari Rp 1 M

Bea Cukai Aceh sita rokok ilegal, potensi cukai lebih dari Rp 1 M Bea Cukai Aceh sita rokok ilegal senilai lebih dari Rp 1 miliar. ©2017 Merdeka.com/afif

Merdeka.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menyita 1,181 juta rokok ilegal yang beredar di bumi Serambi Mekkah. Jutaan batang rokok berbagai merek itu tidak menggunakan pita cukai resmi pemerintah.

Penyitaan rokok ilegal ini hasil Operasi Patug Ampadan I sejak 15 Mei 2017. Dari hasil penyitaan ini, Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok palsu senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi mengatakan, barang ilegal itu didapatkan dari Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulabih dan Kota Langsa.

"Pelanggaran yang dilakukan adalah dilekati pita cukai palsu, ada yang bekas dan juga dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya serta rokok yang seharunya bisa beredar di Kawasan Bebas Sabang," kata Rusman Hadi, Selasa (30/5) dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Aceh.

Secara total, penyitaan kali ini tergolong terbesar sepanjang sejarah. "Ini penyitaan terbesar dan ini kami peroleh informasi dari masyarakat," ucapnya.

bea cukai aceh sita rokok ilegal senilai lebih dari rp 1 miliar

Rusman menuturkan, penyitaan rokok ilegal dilakukan di sebuah rumah Dusu Balee Cut, Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (21/5). Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari dan mendapatkan bukti cukup, petugas langsung melakukan menggerebek rumah tersebut dan menemukan ada 67.990 bungkus rokok illegal.

Petugas menjelaskan modus yang digunakan. Rokok yang hanya bisa diperjualbelikan di Sabang kemudian diberi pita palsu dan menjual di Banda Aceh dan sejumlah daerah lainnya. "Pelaku memang sengaja menjual rokok tersebut tanpa membayar cukai untuk meraup keuntungan yang lebih besar," sebutnya.

bea cukai aceh sita rokok ilegal senilai lebih dari rp 1 miliar

Rusman menjelaskan, kasus ini sekarang sedang dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNNS) Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh. Pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Pelaku atas beberapa kasus tersebut ada ditangkap 3 orang yang masih sedang dilakukan penyelidikan.

"Kita tengarai masih banyak rokok illegal yang beredar di Aceh. Selama 2017 ini berhasil kita sita 3 juta batang rokok dengan potensi penerimaan cukai Rp 1 miliar lebih," imbuhnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar

Bea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga

Penggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen

Baca Selengkapnya
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai

Total nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal Sepanjang 2023
Ini Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal Sepanjang 2023

Operasi telah dilaksanakan selama 15 Mei-1 Juli 2023 lalu. Hasilnya, lebih dari seratus juta batang rokok ilegal disita dalam ribuan penindakan.

Baca Selengkapnya
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta

Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar

Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang

Mobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B

Baca Selengkapnya
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu

Dalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun

Bea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal

Baca Selengkapnya