Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai akan hibahkan puluhan ton barang ilegal ke kaum miskin

Bea Cukai akan hibahkan puluhan ton barang ilegal ke kaum miskin Ilustrasi. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Medio Januari hingga November 2015, Dirjen Bea Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan peredaran barang ilegal sebanyak 73 kasus, dan mengamankan 59,5 ton gula impor. Gula tersebut diselundupkan lewat Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh. Selain itu juga berhasil diamankan beras ketan, bawang, rokok bahkan narkotika. Bila diuangkan barang yang diamankan mencapai Rp 2,8 miliar lebih.

Kepala DJBC Aceh Saipullah Nasution menjelaskan, rencananya barang ilegal itu, terkecuali rokok dan narkotika, setelah proses hukum akan dihibahkan untuk warga miskin. Penyalurannya nanti akan diserahkan lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh.

"Barang ini nantinya kita serahkan ke Disperindag Aceh. Nanti Disperindag yang menyalurkan ke mana dan siapa yang berhak menerima hibah," kata Saifullah Nasution dalam gelar barang-bukti hasil sitaan di Kantor DJBC setempat, Selasa (24/11).

Penyerahan barang ini ke Disperindag, kata Saipullah, setelah semua proses penelitian, penyelidikan dan penyidikan kasus selesai. Adapun barang-barang hasil sitaan tim DJBC Aceh antara lain 59,5 ton gula, 4,2 ton beras ketan dan 30 ton bawang.

Dia merincikan, barang-barang tersebut merupakan bekas impor dari luar negeri ke Sabang. Namun kemudian dari Sabang diselundupkan ke Banda Aceh.

Jika diuangkan, harga gula mencapai Rp 577,7 juta (29 kasus), beras ketan 4,2 ton Rp 47,4 juta (6 kasus), rokok 786 ribu batang Rp 462 juta (21 kasus), bawang 30 ton Rp 900 juta (2 kasus). Sedangkan untuk narkotika 838 kg Rp 190 juta (1 kasus).

"Sebagian dari kasus ini, ada masih dalam peroses penelitian, penyelidikan dan sebagian masih tahap serah terima barang-bukti dengan Polri," tukasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai

Total nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Sita 5,4 Ton Narkotika Hingga September 2024, Nilainya Lebih dari Rp20 Triliun
Bea Cukai Sita 5,4 Ton Narkotika Hingga September 2024, Nilainya Lebih dari Rp20 Triliun

Dalam kurun waktu 2 tahun saja yakni 2022-2023, pihaknya telah menyita sekitar 12 ton NPP, artinya per tahun berhasil menyita sebanyak 6 ton narkotika.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar

Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton

Ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan

Baca Selengkapnya
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah

Hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:

Baca Selengkapnya
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol, Potensi Kerugian hingga Rp11,6 Miliar
Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol, Potensi Kerugian hingga Rp11,6 Miliar

Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp11.669.981.174 berkat tindakan preventif ini.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulhas Ungkap Barang Impor Ilegal Tangkapan Satgas Senilai Rp46 Miliar, Ada HP, Laptop hingga Pakaian Bekas
Mendag Zulhas Ungkap Barang Impor Ilegal Tangkapan Satgas Senilai Rp46 Miliar, Ada HP, Laptop hingga Pakaian Bekas

Mendag Zulhas membeberkan hasil tangkapan Satgas Barang Impor Ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Barang Ilegal & Tak Berizin Senilai Rp10,38 M Dimusnahkan Bea Cukai Sulsel, 3 Orang Diproses Pidana
Barang Ilegal & Tak Berizin Senilai Rp10,38 M Dimusnahkan Bea Cukai Sulsel, 3 Orang Diproses Pidana

Penindakan terbanyak selama Juli-Desember 2022 dan November 2022-Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Hampir Setahun, Barang Selundupan Masuk ke Indonesia Tembus Rp6,1 Triliun
Hampir Setahun, Barang Selundupan Masuk ke Indonesia Tembus Rp6,1 Triliun

Bea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka.

Baca Selengkapnya