Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea cukai Banten sita ribuan pelanggaran pita cukai berbagai modus

Bea cukai Banten sita ribuan pelanggaran pita cukai berbagai modus Bea Cukai gelar Operasi Patuh Ampadan. ©2017 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor wilayah Banten menyita puluhan ribu minuman keras, rokok, dan belasan ribu liter alkohol sejak Oktober hingga pertengahan Desember 2017.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Banten, Decy Arifinsjah mengatakan, barang sitaan milik negara itu, merupakan hasil pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dalam operasi patuh Ampadan.

Menurut dia, pihaknya melakukan 28 penindakan selama operasi yang berlangsung sejak Oktober hingga pertengahan Desember ini.

"Operasi ini dalam rangka optimalisasi penerimaan di bidang cukai, maka diperlukan peningkatan pengawasan terhadap pabrik minuman beralkohol, tempat penyimpanan ethyl alcohol dan peredaran barang kena cukai ilegal berupa rokok, minuman beralkohol dan dan ethil alkohol," kata Decy di Kanwil Bea Cukai Banten, BSD, Kota Tangerang Selatan, Senin (18/12).

Dia mengatakan, operasi tersebut juga untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai dan membersihkan atau menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

"Dari hasil penindakan tersebut, 29.803 botol miras, 236.600 batang rokok ilegal dan 18.800 liter ethyl alkohol dengan nilai Rp 2,36 miliar dan potensi kerugian negara 1,1 miliar," ucap Decy.

Selain menyita barang kena cukai itu, pihaknya juga menyita 1 truk, 2 unit minibus, dan uang hasil penjualan minuma n beralkohol serta peralatan bahan untuk membuat minuman beralkohol.

Menurutnya, dari hasil operasi Ampadan ini barang-barang yang disita itu melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

"Minuman beralkohol, rokok, dan ethyl alkohol ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu dan pita cukai yang bukan peruntukkannya," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta

Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai

Total nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah

Hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:

Baca Selengkapnya
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar

Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.

Baca Selengkapnya
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu

Dalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal Sepanjang 2023
Ini Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal Sepanjang 2023

Operasi telah dilaksanakan selama 15 Mei-1 Juli 2023 lalu. Hasilnya, lebih dari seratus juta batang rokok ilegal disita dalam ribuan penindakan.

Baca Selengkapnya
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah

Petugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal

Baca Selengkapnya
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar

Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang

Baca Selengkapnya