Bea Cukai gagalkan pengiriman bahan baku sabu ke Australia dari Bali
Merdeka.com - Bea Cukai Ngurah Rai Bali berhasil menggagalkan pengiriman 600.000 butir pil yang mengandung Pseudoephedrine atau bahan untuk membuat sabu. Operasi kali ini berhasil dilakukan berkat kerja sama dengan Australia Border Force (ABF).
Informasi mengenai keberadaan ribuan pil ini didapatkan pihak Bea Cukai dari ABF pada tanggal 13 Januari 2018 silam. Pil asal Korea Selatan ini rencananya akan dikirimkan menuju Australia melalui Bali sebagai health food.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI Heru Pambudi mengatakan, tablet ini nantinya akan dirubah menjadi sabu. Selain itu, kenapa baru dirilis saat ini karena dari pihak ABF selama penangkapan tersebut melakukan pengembangan dan tersangkanya sudah tertangkap di Australia.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Bagaimana cara mendeteksi produk berbahaya? Pemeriksaan ini dilakukan dengan mengecek daftar bahan dalam produk, yang juga bisa dilakukan oleh konsumen.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Bagaimana polisi mengungkap narkoba? 'Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,' sebutnya,
"Investigasi yang dikembangkan oleh ABF, terhadap paket kiriman dengan rute pengiriman Seoul (Korea Selatan) ke Denpasar dan kemudian ke Melbourne (Australia) tersebut, menunjukkan adanya paket kiriman berisi prekursor yang tidak dideklarasikan pada packing list dan penerima paket kiriman tersebut tidak dilengkapi izin impor prekursor ataupun sedang dalam proses pengurusan izin impor prekursor," katanya di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Senin (16/7).
Berdasarkan pasal 29 Undang-udang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 12 & 18 peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2010 tentang prekursor, dia menjelaskan, Bea Cukai berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap prekursor termasuk melakukan penjagaan prekursor yang transit di wilayah Indonesia dengan tujuan pengiriman negara lain yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"ABF kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai, agar Bea Cukai dapat mencegah paket kiriman tersebut di Denpasar. Menindaklanjuti koordinasi tersebut, petugas Bea Cukai Ngurah Rai segera melakukan pencegahan dan pemeriksaan mendalam atas paket barang tersebut," tambah Heru.
Selain itu, diketahui bahwa paket kiriman terdiri dari enam koli dengan berat total 138 kg bruto dengan nomor pengiriman masing-masing EG218129578KR, EG218129564KR, EG218129581KR, EG218129595KR, EG218129604KR, dan EG 21812961KR.
"Dari hasil pemeriksaan, dalam paket-paket tersebut, petugas menemukan enam boks yang masing-masing berisi 100 botol berlabelkan Codana dan ditiap botolnya berisikan 1.000 tablet mengandung Pseudoephedrine," jelas Heru.
Heru mengungkapkan, Codana merupakan tablet yang diperuntukkan untuk mengatasi bersin-bersin dan pelega hidung tersumbat. Berdasarkan informasi ABF, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kandung tablet tersebut di laboratorium yang dikelola oleh Bea Cukai di Surabaya.
"Hasil uji lab mengonfirmasi bahwa kandungan tablet terdiri dari Pseudoephedrine HCL sebesar 60 miligram serta Tripolidine HCL sebesar 2,5 miligram," ujarnya.
Selanjutnya Bea Cukai mengkoordinasikan hasil pemeriksaan kepada ABF dengan harapan agar hasil pemeriksaan tersebut dapat membantu menyelesaikan proses hukum terhadap penerima barang.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaPetugas curiga dengan paket tersebut saat melewati proses x-ray
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaKantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 53 kilogram sisik tenggiling ke Hong Kong dan Denmark.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaKiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya