Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5.700 Batang Kayu Teki Ilegal ke Malaysia
Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau menggagalkan kegiatan ekspor ilegal sebanyak ribuan batang kayu jenis teki yang merupakan barang dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas).
Penangkapan kayu yang dibawa dua orang pelaku itu dilakukan di Perairan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Saat itu tim yang melakukan patroli mendapati kapal KM Berkat Meranti GT.32 sedang membawa ribuan batang kayu bakau ilegal.
"Tim langsung mendekati kapal dan melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa kapal tersebut membawa 5.700 batang kayu teki dengan tidak menggunakan pemberitahuan pabean," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Riau, Agung Saptono, Senin (8/2).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
Dia menjelaskan, dua orang yang diduga pelaku penyelundupan tersebut juga diamankan, yakni inisial K dan KT. Kedua pria itu merupakan warga Kecamatan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, ribuan kayu teki ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke Batu Lahat, Malaysia," ujarnya.
Selain menyita kapal serta 5.700 batang kayu teki ilegal, petugas juga mengamankan empat lembar passport, satu bendera Malaysia serta sejumlah kelengkapan kapal lainnya.
"Pelaku dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke KPPBC TMP C Bengkalis. Tim masih melakukan penyelidikan terhadap pengungkapan ini," terang Agung.
Menurutnya, kasus yang memuat barang larangan terbatas tersebut merupakan kasus yang dapat dikenakan sanksi pidana.
"Karena mengangkut barang Lartas tanpa dilindungi dengan dokumen pabean melanggar. Undang-Undang No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaTim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaSelat Malaka jadi salah satu perairan penting yang perdagangan Indonesia dan Malaysia. Jalur ini tidak jarang digunakan praktik ilegal.
Baca SelengkapnyaAda juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan
Baca SelengkapnyaHasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca Selengkapnya