Bea cukai gagalkan upaya TKI selundupkan 0,5 kg sabu
Merdeka.com - Upaya penyelundupan 506 gram narkotika jenis metamfetamin atau sabu dari Malaysia digagalkan petugas Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara. Seorang tenaga kerja Indonesia ilegal ditangkap karena membawa narkoba itu.
Berdasarkan informasi dihimpun, TKI berinisial F (25) merupakan warga Aceh, diringkus setelah Satgas Patroli Laut Bea Cukai menghentikan kapal tanpa nama mengangkut 61 TKI dari Malaysia.
Kapal pengangkut TKI itu dihentikan di antara perairan Tanjung Jumpul dengan Sungai Sembilang, Senin (9/5), sekitar pukul 17.05 WIB. Sebanyak 59 TKI pria dan dua wanita kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Teluk Nibung di Tanjung Balai dan diperiksa.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa sabu disembunyikan di plafon SD? “Kami sembunyikan itu pada saat malam hari di plafon supaya aman, kami baru pertama kali,“ kata tersangka di depan awak media di Polresta Jambi.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Bagaimana pelaku menutupi kejahatannya? Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan, Senin (26/2), menyebut kebakaran dikondisikan oleh pelaku DZ untuk menutupi kejahatannya. Pelaku diduga sakit hati karena orang tua korban menagih utang kepadanya.
"Berdasarkan citra X-Ray, barang yang dibawa F, berupa loudspeaker aktif diduga berisi metamfetamin. Dia langsung kita amankan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Fuad Fauzi, Selasa (10/5).
Berdasarkan pemeriksaan, barang dicurigai itu memang metamfetamin dikenal awam sebagai sabu-sabu. Berat kotornya 506 gram. Saat diperiksa, F mengaku hanya diupah untuk membawanya ke Aceh.
"F bersama barang bukti kita serahkan ke Polres Tanjung Balai untuk diproses lebih lanjut," ujar Fuad.
F disangkakan dengan Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaPetugas curiga dengan paket tersebut saat melewati proses x-ray
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaSebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaPaket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca Selengkapnya