Bea Cukai Jateng-DIY Sita 2,4 Juta Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Minuman Beralkohol
Merdeka.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng-DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) mengamankan berupa jutaan batang rokok ilegal dan ratusan ribu liter minuman beralkohol. Barang kena cukai (BKC) diamankan dari perusahaan jasa titipan selama periode tanggal 1 Januari sampai dengan 22 Mei 2022.
"BKC yang berhasil ditindak berupa 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter MMEA (minuman mengandung etil alkohol) ilegal," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Muhamad Purwantoro saat konferensi pers barang hasil penindakan di Kantor Bea Cukai Surakarta, Selasa (24/5).
Menurutnya, total nilai barang yang diamankan sebesar Rp2,81 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,86 miliar.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
Operasi Gempur Rokok Ilegal
Penindakan ini merupakan gabungan dari satuan kerja di wilayah Bea Cukai Jateng DIY, meliputi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Kantor Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Surakarta, Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Cilacap, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, dan Bea Cukai Tegal.
"Ekspose BKC ini kita lakukan bersamaan dengan Kick-Off Operasi Gempur Rokok IlegalTahun 2022 di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY," jelasnya.
"Jika produksi BKC ilegal tidak ditangani dengan serius, maka selain mengancam penerimaan negara juga mendistorsi kebijakan pemerintah dalam pengendalian konsumsi BKC," jelasnya lagi.
Purwantoro menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran BKC Ilegal dengan bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Satpol PP dan instansi terkait lainnya.
"Peredaran BKC ilegal ini juga menjadi ancaman terhadap penerimaan negara dari barang kena cukai. Bayangkan gap antara rokok legal dengan ilegal, harganya jauh sekali. Jika hal ini tidak ditindak maka pengusaha legal akan risau," jelas dia.
13 Kasus Masuk Penyidikan
Dalam kesempatan sama, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo, mengemukakan kegiatan yang dilakukan Bea Cukai tersebut sifatnya penegahan.
"Barang ilegal kita sita dan pengembangan kasus terus dilanjutkan. Untuk saat ini pelaku tidak kita display tetapi sudah ada kasus yang kita limpahkan ke kejaksaan. Sampai saat ini ada 13 kasus masuk penyidikan dengan jumlah pelaku bervariasi," ucap dia.
Pelaku peredaran BKC ilegal diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaOperasi telah dilaksanakan selama 15 Mei-1 Juli 2023 lalu. Hasilnya, lebih dari seratus juta batang rokok ilegal disita dalam ribuan penindakan.
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaPenggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca Selengkapnya