Bea Cukai Kendari musnahkan 3,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp 1,1 miliar
Merdeka.com - Bea Cukai Kendari lakukan pemusnahan rokok ilegal senilai Rp 1,1 miliar, Selasa (5/6). Sebanyak 3.440.820 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kesempatan tersebut. Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan, Untung Basuki menyatakan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama tahun 2017-2018.
"Penindakan sepanjang tahun 2017-2018 tersebut telah dilakukan dilakukan di wilayah Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, Kota Kendari, Bombana, dan Button Utara," ungkap Untung.
Dalam konferensi pers yang diadakan dalam acara pemusnahan tersebut, Untung juga mengajak masyarakat untuk tidak menjual dan mengonsumsi rokok-rokok ilegal. Rokok ilegal memiliki ciri menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang salah peruntukkan atau bahkan tidak menggunakan pita cukai sama sekali.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Kenapa berhenti merokok penting? Berhenti merokok memiliki dampak yang luar biasa dalam mengurangi risiko kematian.
-
Bagaimana cara berhenti merokok? 'Dan kita tahu cara melakukannya, dengan menaikkan pajak rokok dan meningkatkan dukungan penghentian,' lanjutnya.
"Dengan pengawasan rokok ilegal ini kami berharap penerimaan negara dari sektor cukai meningkat dan juga melindungi masyarakat dari rokok ilegal baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan konsumen," tutup Untung
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp11.669.981.174 berkat tindakan preventif ini.
Baca SelengkapnyaBea Cukai mendekati masyarakat melalui budaya dan kebiasaan. Tujuannya agar tak membeli rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaPenggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca Selengkapnya