Bea Cukai Kepri gagalkan penyelundupan bawang senilai Rp 800 juta
Merdeka.com - Bea Cukai wilayah Kepulauan Riau sebulan terakhir terus melakukan razia upaya penyelundupan bawang dari Malaysia. Selama satu bulan terakhir, mereka telah mencegah tiga kasus penyelundupan bawang merah senilai Rp 800 juta.
Dua upaya penyelundupan bawang dibawa menggunakan kapal tanpa nama. Secara bersamaan kapal patroli BC-30001 dikomandani Brusly JS tengah berada di perairan Pulau Aruah. Kemudian pada kapal ketiga, KM Putri Maria dicegah BC-5002 yang dikomandani Yusrizal di perairan Pulau Asam.
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri, R Evy Suhartantyo, mengatakan dua kapal yang dicegah oleh BC-30001 masing-masing mengangkut bawang merah sebanyak sekitar 8,1 ton dan 7,9 ton, dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 567 juta, dan potensi kerugian negara sekitar Rp 232.470.000.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Sedangkan bawang merah di KM Putri Maria bermuatan sekitar delapan ton dengan perkiraan nilai barang Rp 283.500.000 dan potensi kerugian negara sekitar Rp 116.235.000. Khusus dua kapal tanpa nama, menurut dia, diperkirakan kapal langsiran atau 'overship' dari kapal lain yang mengangkut muatan bawang merah tersebut dari Batu Pahat Malaysia.
"Kami sedang melakukan penelitian terhadap kapal pertama yang melangsir muatan menggunakan dua kapal tanpa nama tersebut dan diduga hendak dibawa ke Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara," ujar R Evy, di Kanwil BC Kepri, Meral, Kabupaten Karimun. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (22/2).
Sedangkan KM Putri Maria yang dicegah BC-5002 diduga hendak mengangkut muatan berupa bawang merah tersebut ke Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Nakhoda ketiga kapal, masing-masing HSN, BH dan BB berikut seluruh ABK telah dilimpahkan ke bidang penyidikan dan penanganan barang hasil penindakan untuk proses hukum selanjutnya.
"Untuk KM Putri sudah ada tersangkanya, yaitu nakhoda BB dan sudah dititipkan di Rutan Tanjung Balai Karimun. Sedangkan dua kapal lainnya masih dalam proses penyidikan," katanya menambahkan.
Ketiga kasus penyelundupan tersebut disangkakan melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu tindak pidana penyelundupan impor.
"Modus operandinya, mengangkut barang impor yang termasuk barang larangan dan pembatasan," ujar Evy Suhartantyo.
Selain bawah, lanjut Evy, pihaknya juga mencegah satu boat pancung (sampan bermesin tempel) yang mengangkut 14 tim atau 183.200 batang rokok merek H-Mild yang hanya boleh beredar di Kawasan Bebas Batam.
Evy mengatakan, rokok sebanyak itu dimuat di Tanjung Riau, Batam dan diduga akan dibawa ke Pulau Terong. Namun berhasil dicegah kapal patroli BC-911 yang dikomandani Kurniawan di perairan Pulau Kepala Gading pada Rabu (8/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Boat pancung dengan nakhoda AA dan satu ABK tersebut, menurut dia, melanggar Pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU 11 tahun 1995 tentang Cukai, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas.
"Setiap barang yang bebas cukai di Kawasan Bebas Batam, dilarang di bawa keluar kecuali melunasi cukainya," katanya.
Pemilik barang, menurut Evy, telah dikenai denda Rp 15 juta, sedangkan muatan berupa rokok tersebut dirampas sebagai Barang Milik Negara (BMN).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaHasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca SelengkapnyaKeberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca Selengkapnya