Bea Cukai ngaku sulit lacak pemilik miras ilegal di Pekanbaru
Merdeka.com - Beberapa waktu lahu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru mengamankan 6 ribu botol lebih minuman keras (miras) tanpa cukai di sebuah pelabuhan Pekanbaru. Hingga kini, belum ada satu tersangka pun yang ditetapkan penyidik.
Kepala BC Pekanbaru Elfi Haris, dikonfirmasi wartawan mengaku kesulitan melacak pemilik minuman yang rencananya akan diedarkan di tempat hiburan tersebut. "Sudah ada 6 orang yang diperiksa, tapi belum mengarah ke nama pemilik," katanya, Selasa (13/1).
Padahal, peredaran minuman keras tanpa segel bea dan cukai di Pekanbaru laris manis, namun pihak BC mengaku tak mampu melacak pemiliknya. Elfi mengakui, inisial ASN sempat mencuat dalam pemeriksaan yang dilakukan. Petugas pun sudah berkoordinasi dengan BC di Selat Panjang, namun belum menemukan nama yang disebut oleh awak kapal.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Siapa yang rentan minum alkohol tanpa cukai? Menurut penelitian oleh American Journal of Public Health (Leifman, 2009), konsumsi alkohol tanpa cukai sering kali lebih tinggi pada populasi berisiko, seperti remaja dan masyarakat dengan pendapatan rendah.
-
Apa yang dikawal ketat di Pekanbaru? Pengawalan dipimpin Kasat Samapta Polresta Pekanbaru, Kompol Maryanta yang menjabat selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preventif Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2024.
-
Di mana Pelabuhan Belawan berada? Pada tahun 1915, Labuhan Deli harus dipindahkan menuju Belawan yang letaknya berada tepat di tepi Sungai Belawan.
"Sudah dilacak ke dokumen pengiriman yang ada di Selat Panjang. Belum ketemu nama yang disebutkan. Di Pekanbaru sudah dicek juga, hasilnya masih sama," jelas Elfi, sambil membantah adanya keterlibatan pemilik sebuah tempat hiburan di Jalan Kuantan inisial Lek.
Elfi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dimilikinya berjanji akan mengusut tuntas pengiriman miras ke Pekanbaru itu. Dia meminta masyarakat bersabar dan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan.
"Prosesnya memang agak lama. Bisa sampai 6 bulan. Jika sampai 9 bulan, miras yang disita ini akan dimusnahkan karena sudah dimiliki negara. Pemusnahan bisa dilakukan tanpa ada tersangka," tegas Elfi.
Sejauh ini, pihaknya sudah mendenda pembawa kapal yang ditangkap akhir tahun lalu itu. Besaran denda tidak dijelaskan Elfi kepada awak media yang menemuinya di Kantor BC.
"Sewaktu diperiksa, Cincu atau pembawa barang di dalam kapal tak mengetahui adanya miras tanpa cukai. Pasalnya, kapal tersebut membawa barang berbagai jenis," ungkap Elfi.
Diterangkan Elfis, Kapal Indah Jaya yang ditahan sudah tak ada lagi di Pelabuhan Bunga Tanjung. Namun Elfi enggan menyebutkan ke mana hilangnya kapal pembawa miras tersebut. Sementara ribuan miras yang dibawa kapal, sudah disita untuk negara.
Adapun jenis miras yang disita di antaranya, Black, Red, Gold Label, Gordon London, Jose Cuervo, Jack Daniels dan Contreau dengan berbagai jenis dan ukuran.
"Pengangkutan tanpa cukai itu diduga melanggar pasal 27 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007," terang Elfi.
"Saat ini, kami masih melakukan pendalaman. Apakah pengangkutan barang yang tak bercukai ini melanggar pidana, sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 dan atau pasal 56 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007," pungkas Elfi. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaHasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaMayoritas penyelundupan yang dihalau BC Batam merupakan tembakau tanpa bea cukai dan minuman beralkohol ilegal.
Baca SelengkapnyaAkibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca Selengkapnya