Bea Cukai Ngurah Rai Tangkap WN Peru Simpan Kokain Rp 10 M di Dinding Koper
Merdeka.com - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan 5 pelaku upaya penyelundupan narkotika ke Pulau Bali. Dari kelima penindakan tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA) dan diamankan barang bukti narkotika seberat 7.753,57 gram brutto dengan perkiraan nilai edar sebesar Rp 10.447.063.179,00.
Penindakan pertama dilakukan pada tanggal 30 November 2018 di Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar dan meringkus pelaku berinisial PMH asal Negara Inggris.
Awalnya petugas mencurigai tampilan X-Ray sebuah paket dengan nomor karal EE147557205TH. Paket tersebut dikirim dari Thailand dengan inisial pengirim HP dan ditujukan kepada penerima pelaku PMH. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan 2 botol essential oil berisi cairan kental kekuningan seberat 30,76 gram brutto.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana pria itu ditangkap? Setelah itu, pada 12 November, polisi lokal di Kabupaten Qinyuan menemukan unggahan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, Wang berhasil ditangkap di kediamannya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
Kemudian, dari hasil uji di Laboratorium KPPBC TMP Ngurah Rai menunjukkan bahwa cairan tersebut positif merupakan sediaan narkotika jenis ganja.
"Kemudian kami melakukan control delivery dan berhasil mengamankan tersangka PMH (45) yang adalah seorang pria WN Inggris dan mengaku berprofesi sebagai designer," ujar Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Kamis (13/12).
Kemudian, penindakan kedua dilakukan terhadap pelaku berinisial JRAG (44) pada tanggal 6 Desember 2018 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali. Pria asal Negara Peru yang berprofesi sebagai tukang kayu tersebut, datang ke Bali dengan menggunakan pesawat Emirates Airlines EK450 dengan rute Dubai-Denpasar, sekitar pukul 16.00 Wita.
Kemudian, petugas mencurigai hasil pencitraan X-Ray barang bawaan yang bersangkutan dan kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan terhadap koper hitam milik JRAG, petugas menemukan 4.740 gram brutto atau yang apabila dinettokan seberat 4.080 gram netto padatan berwarna hitam yang merupakan sediaan narkotika jenis kokain.
"Ia sembunyikan dengan modus dibentuk sedemikian rupa hingga menyerupai dinding koper," jelas Untung Basuki.
Menurut Untung, untuk nilai edar 4.080 gram kokain diperkirakan mencapai Rp 10.200.000.000,00 dan dapat dikonsumsi oleh 16.240 orang dengan estimasi 1 gram dikonsumsi oleh 4 orang.
Kemudian, penindakkan selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2018, sekitar pukul 13.00 Witadilakukan di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.Penindakan dilakukan terhadap seorang pria Malaysia dengan inisial IHH (40).
Setelah melewati pemeriksaan X-Ray. Pelaku IHH yang datang dengan pesawat Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Denpasar dan diperiksa secara mendalam oleh petugas Bea Cukai.Dari hasil pemeriksaan, di dalam tas jinjing merah milik IHH ditemukan 1 bungkus rokok berisi 19 batang lintingan potongan daun seberat 14,76 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis AMB-Fubinaca (Ganja Sintesis) di dalam kopernya.
Kemudian juga, ditemukan 11 butir tablet dengan berat total 3,8 gram netto dan satu plastik klip berisi serbuk berwarna hijau seberat 0,35 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis MDMA (Ektasi), serta satu bungkus rokok berisi 13 batang lintingan potongan daun seberat 10,4 gram brutto atau 8,13 gram netto yang merupakan ganja sintesis.
Selanjutnya, pada tanggal 8 Desember 2018, sekitar pukul 15.00 Wita. Pihak petugas Bea Cukai kembali menangkap pelaku FZ (56) asal Negara Jerman yang diringkus di Terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pelaku FZ, yang mengaku berprofesi sebagai terapis tersebut, datang dari Bangkok menggunakan pesawat Thai Airways TG 431.
"FZ datang dari Bangkok, setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaa terhadap barang bawaan yang bersangkutan. Hasilnya, di dinding koper hitam milik FZ, petugas menemukan satu paket berisi padatan hitam seberat 2.560 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis Hasis (ganja)," jelas Untung.
Nilai edar 2.560 gram ganja diperkirakan mencapai Rp. 128.000.000,00 dan dapat dikonsumsi oleh 5.120 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 2 orang.
Kemudian, penangkapan terakhir dilakukan kepada pelaku bernisial BC (29) asal Negara Cina, pada tanggal 8 Desember 2018 di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurai Rai.
Pelaku BC ini, datang dengan pesawat Air Asia QZ 521 dengan rute Bangkok-Denpasar, sekitar pukul 17.00 Wita. Setelah melewati pemeriksaan X Ray, barang bawaan BC diperiksa oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 39 bungkus merah dengan tulisan Zhongning Gouqi dengan berat total 77,49 gram brutto dan 200 butir tablet total seberat 149,78 gram brutto yang keduanya merupakan sediaan narkotika jenis MDMA (Ekstasi)
"Selain itu, BC juga membawa dua bungkusan berwarna perak bertuliskan protein powder, tiga bungkusan biru serta 1 bungkusan berwarna putih yang apabila ditotal seberat 166,23 gram brutto merupakan sediaan narkotika jenis ketamine (Obat bius), " ungkap Untung.
Nilai edar 227,27 gram MDMA dan 166,23 gram ketamine diperkirakan mencapai Rp 110.583.000,00. "Untuk barang bukti dari kelima tersangka tersebut selanjutnya diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Polda Bali," ujar Untung.
Atas perbuatan dari kelima tersangka ini dijerat dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1995, tentang Kepabeanan dan pasal 113 ayat (2) Undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaPenangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMukti menerangkan, RN merupakan pengendali clandestine lab di Kabupaten Badung.
Baca SelengkapnyaKasus narkotika yang kini lebih marak diselundupkan dalam bentuk bahan baku
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca Selengkapnya