Bea Cukai Pekanbaru amankan kapal muatan 6 ribu botol miras
Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru mengamankan satu kapal berisi 6.390 botol minuman keras ternama milik seorang pengusaha hiburan malam inisial Lek, di Pelabuhan Sei Duku perairan Bunga Tanjung, Pekanbaru.
Ribuan botol miras tak memiliki pita cukai itu diduga akan dijual ke tempat-tempat hiburan malam di Pekanbaru, seperti MP Club, RP Club, XP Club, SP Club, Dragon dan beberapa hotel yang kerap menjual miras tanpa cukai tersebut.
Staf Penyuluhan Informasi KPPBC Pekanbaru, Faisal Muhammad Luthfi kepada merdeka.com, di ruang kerjanya, Senin (29/12) mengatakan dugaan sementara rencananya pemilik barang dagangan itu akan menjual miras itu ke tempat-tempat hiburan di Pekanbaru.
-
Siapa yang menerapkan larangan foto? Masyarakat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten masih mempertahankan tradisi leluhur hingga saat ini.
-
Apa yang Mira Hayati beli dari Rizky Billar? Mira Hayati, yang sering dipanggil Ratu Emas, baru-baru ini membeli mobil mewah yang dimiliki oleh Rizky Billar.
-
Kenapa bahan-bahan itu dilarang? Mengutip Indy100, Selasa (5/11), badan yang berbasis di Helsinki ini menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut dilarang dalam kosmetik karena telah diidentifikasi sebagai polutan organik persisten atau 'sangat persisten, (sangat) bioakumulatif dan beracun (PBT/vPvB)' yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
-
Mengapa foto tersebut kontroversial? Namun, foto tersebut menjadi sebuah kontroversial.Hal ini disebabkan terdapat sebuah teori pada sebuah makalah penelitian yang menyebutkan bahwa pada 1923 terdapat sebuah Scabland yang menjadi catatan erosif dari sungai-sungai besar dengan gradien tinggi, dan berasal dari gletser.
-
Kenapa cap tangan berwarna merah? 'Setelah itu, tangan anak-anak ini dicap dengan warna merah yang merujuk pada perang atau kehidupan,' tambahnya.
"Saat ini, kita masih melakukan penyidikan lanjutan. Tidak ada orang yang kita amankan karena tersangkanya belum ada," kata Faisal.
6.390 Botol miras ternama dengan merek Red Label, Black Label itu belum diizinkan untuk diambil fotonya, sebab miras yang terbungkus di 197 kardus berjenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) disita karena tidak dilekati pita cukai itu masih diselidiki.
Saat akan mengamankan miras-miras pada Sabtu (27/12) tersebut, yang merupakan barang impor yang diselundupkan dari luar negeri ke Pekanbaru itu, petugas Bea Cukai sempat mendapat perlawanan dan hampir terjadi bentrok fisik dengan para buruh miras yang berada di lokasi.
"Hampir saja terjadi bentrok, karena para buruh sempat teriak-teriak keras kepada petugas kami yang berada di lapangan, namun bisa dinetralisir hingga akhirnya ribuan botol miras itu kami sita," jelas faisal.
Sementara kapal yang mengangkut miras itu milik Lek juga diamankan di Pelabuhan dengan pengawasan ketat petugas Bea dan Cukai, diamankan di perairan di sekitar PT Pertamina.
"Botol berisi miras dan kapal itu disita untuk barang bukti, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 54 jo Pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaPastikan isi koper diperhitungkan dengan baik agar tidak melebihi batas maksimal.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca Selengkapnya