Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea cukai Riau musnahkan 29,5 ton bawang merah ilegal

Bea cukai Riau musnahkan 29,5 ton bawang merah ilegal Penyelundupan bawang. ©2015 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Kantor wilayah Direktorat jenderal Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat memburu dalang utama dari 4 sopir yang membawa bawang merah selundupan seberat 29,5 ton dari Malaysia, yang diringkus di Kabupaten Siak Provinsi Riau pada bulan Ramadan lalu.

"Belum ada penetapan tersangka dari 4 sopir ini. Karena kita masih melakukan pendalaman untuk menangkap siapa sebenarnya pelakunya," ujar Kepala Kanwil DJBC Riau-Sumbar, Robi Toni, di Pekanbaru, Rabu (29/7).

Dikatakan Robi, meski kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan, keempat sopir tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Empat orang sopir itu masih berstatus saksi, dan harapannya dari mereka bisa didapatkan siapa yang melakukan pemesanan," kata Robi.

Meski kasus penyelundupan tersebut belum masuk tahap pengadilan, namun dia mengatakan seluruh barang bukti harus dimusnahkan karena sudah dalam kondisi busuk. Ditjen Bea Cukai Riau dan Sumbar memusnahkan 29,5 ton bawang merah ilegal itu di halaman Kantor Balai Pelayanan Karantina di Jl Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Robi mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun yang turut disaksikan oleh instansi terkait dari TNI-Polri dan Kejaksaan Tinggi Riau.

"Bawang yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penyitaan Tim KPPBC Tipe Pratana Siak Sri Indrapura pada bulan Ramadan 2 Juli 2015," kata dia.

Saat itu, lanjut Robi, petugas menyita bawang dari empat truk colt diesel yang berisi 3.100 kantong yang masing-masing berisi 9,5 kilogram bawang merah dan bernilai Rp 310 juta.

"Bawang merah ini diselundupkan melalui Sungai Siak, dan berasal dari Malaysia. Rencananya, bawang itu akan dibawa dengan truk ke Medan, Sumatera Utara. Keberadaan bawang merah impor apabila tidak ditindak tegas, lanjutnya, akan mematikan usaha petani bawang di Riau," jelas Robi.

Robi berharap, dengan adanya pengungkapan dan pemusnahan bawang merah ilegal ini bisa berdampak pada berkurangnya barang impor ilegal yang masuk melalui Riau.

Robi menegaskan, pihaknya berjanji akan mengungkap tuntas kasus penyelundupan bawang dari Malaysia itu. Para pelaku akan diancam dengan tindak pidana kepabeanan pasal 102 (b) dengan pidana paling singkat dua tahun dan maksimal delapan tahun.

"Selain itu, pelaku juga akan diancam dengan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia

Polisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.

Baca Selengkapnya
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal

Barang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kacang Tanah Impor
Bea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kacang Tanah Impor

Pemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja

Ganja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah

Hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi

Barang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang

Baca Selengkapnya
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar

Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia
Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia

Penyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara

Baca Selengkapnya
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan

Baca Selengkapnya
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar

Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang

Baca Selengkapnya