Bea cukai Riau musnahkan 29,5 ton bawang merah ilegal
Merdeka.com - Kantor wilayah Direktorat jenderal Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat memburu dalang utama dari 4 sopir yang membawa bawang merah selundupan seberat 29,5 ton dari Malaysia, yang diringkus di Kabupaten Siak Provinsi Riau pada bulan Ramadan lalu.
"Belum ada penetapan tersangka dari 4 sopir ini. Karena kita masih melakukan pendalaman untuk menangkap siapa sebenarnya pelakunya," ujar Kepala Kanwil DJBC Riau-Sumbar, Robi Toni, di Pekanbaru, Rabu (29/7).
Dikatakan Robi, meski kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan, keempat sopir tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
-
Dimana bawang merah bisa dipanen? Biasanya, bawang merah dapat dipanen sekitar 4-6 bulan setelah penanaman biji.
-
Dimana baceman bawang merah disimpan? Simpan di dalam Botol Kaca Botol kaca lebih bagus untuk menyimpan bawang merah
-
Kenapa pisang banyak dibeli di bulan Ramadan? Meningkatnya permintaan ini disebabkan oleh banyak warga membeli pisang untuk dijadikan olahan menu buka puasa.
-
Di mana petani bawang merah Brebes panen? Sejumlah petani bawang merah melakukan panen di ladangnya di Brebes, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024).
-
Dimana lokasi Pasar Ramadan Kebon Kacang? Terdapat sebuah rekomendasi tempat untuk mencari menu berbuka puasa, yakni di wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang membuat trik mengupas bawang ini? Pengguna TikTok dengan akun @bawanggoreng_simbok telah membagikan trik mengupas bawang merah yang lebih praktis pada Senin (28/10).
"Empat orang sopir itu masih berstatus saksi, dan harapannya dari mereka bisa didapatkan siapa yang melakukan pemesanan," kata Robi.
Meski kasus penyelundupan tersebut belum masuk tahap pengadilan, namun dia mengatakan seluruh barang bukti harus dimusnahkan karena sudah dalam kondisi busuk. Ditjen Bea Cukai Riau dan Sumbar memusnahkan 29,5 ton bawang merah ilegal itu di halaman Kantor Balai Pelayanan Karantina di Jl Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Robi mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun yang turut disaksikan oleh instansi terkait dari TNI-Polri dan Kejaksaan Tinggi Riau.
"Bawang yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penyitaan Tim KPPBC Tipe Pratana Siak Sri Indrapura pada bulan Ramadan 2 Juli 2015," kata dia.
Saat itu, lanjut Robi, petugas menyita bawang dari empat truk colt diesel yang berisi 3.100 kantong yang masing-masing berisi 9,5 kilogram bawang merah dan bernilai Rp 310 juta.
"Bawang merah ini diselundupkan melalui Sungai Siak, dan berasal dari Malaysia. Rencananya, bawang itu akan dibawa dengan truk ke Medan, Sumatera Utara. Keberadaan bawang merah impor apabila tidak ditindak tegas, lanjutnya, akan mematikan usaha petani bawang di Riau," jelas Robi.
Robi berharap, dengan adanya pengungkapan dan pemusnahan bawang merah ilegal ini bisa berdampak pada berkurangnya barang impor ilegal yang masuk melalui Riau.
Robi menegaskan, pihaknya berjanji akan mengungkap tuntas kasus penyelundupan bawang dari Malaysia itu. Para pelaku akan diancam dengan tindak pidana kepabeanan pasal 102 (b) dengan pidana paling singkat dua tahun dan maksimal delapan tahun.
"Selain itu, pelaku juga akan diancam dengan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaHasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBarang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang
Baca SelengkapnyaBarang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca Selengkapnya