Bea Cukai Riau sita 948 karung berisi pakaian bekas asal Malaysia
Merdeka.com - Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menyita sebanyak 948 karung padat atau ballpress pakaian bekas senilai Rp 2,8 miliar dengan kapal pengangkut KM Khalifah GT 50 berbendera Indonesia.
"Pakaian bekas itu disita karena termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas)," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen BC Khusus Kepri Parjiya di Kanwil BC Khusus Kepri, Meral, Karimun, Kepri, Rabu (20/4).
KM Khalifah GT 50 ditangkap kapal patroli BC-8005 dengan komandan patroli Heru Priyono di perairan Pulau Aruah pada Selasa (5/4) dengan titik koordinat 03 derajat 21' 18" Lintang U dan 100 derajat 19' 54" Bujur Timur.
-
Dimana jual beli baju bekas impor? Jual-beli pakaian bekas impor marak terjadi di berbagai kota di Indonesia, seperti Bandung, Surabaya, Malang dan banyak lagi lainnya. Bisnis pakaian bekas impor menggiurkan Selain banyak permintaan dari pembeli, keuntungan yang didapatkan oleh penjual juga relatif besar.
-
Dimana baju bekas impor dijual? Setidaknya salah satu pusat bisnis baju bekas impor atau thrifting di Ibu Kota, yakni Pasar Senen, dipadati pengunjung beberapa hari terakhir.
-
Apa dampak baju bekas impor? Meski memiliki dampak negatif, baik dari segi kesehatan dan perekonomian, aktivitas thrifting masih digemari sebagian masyarakat.
-
Gimana caranya baju bekas impor masuk ke Indonesia? Baju bekas impor paling banyak diselundupkan dari Malaysia ke wilayah pesisir timur Pulau Sumatera di Selat Malaka. Rute penyelundupan pakaian bekas impor kebanyakan berasal dari Port Klang Malaysia, tetapi asalnya dari negara maju dan 4 musim, yang cenderung selalu berganti model dan jenis baju. Akibatnya banyak baju yang terbuang.
-
Baju bekas impor apa yang paling banyak dicari? Jenis pakaian yang banyak dicari biasanya celana, jaket, kemeja, sepatu, hingga topi yang berasal dari brand-brand fast fashion, seperti Zara, Uniqlo, H&M, Forever 21, Levi's dan lainnya.
-
Bagaimana cara impor baju bekas? Dalam pemusnahan tersebut Bea Cukai dan Bareskrim Polri menyita 7.363 ballpress pakaian bekasi impor ilegal senilai lebih dari Rp80 miliar di wilayah Jabodetabek.
Menurut Parjiya, kapal itu ditangkap saat BC-8005 melakukan patroli rutin. Nakhoda Rzl tidak dapat menunjukkan dokumen berupa manifest atau pelindung muatan yang sah saat diperiksa petugas patroli.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kru kapal, pakaian bekas itu berasal dari Port Klang, Malaysia dan hendak dibawa ke Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.
"Perkiraan nilai barang sekitar Rp 2,8 miliar. Kerugian negara secara immateriil dapat mengganggu perekonomian, perindustrian dan kesehatan," ujar Parjiya.
Nakhoda Rzl, sambung Parjiya, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan impor, sesuai dengan Pasal 102 huruf (a) Undang-undang No 17 tahun 2006, tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest.
"Pakaian bekas dan kapal yang telah disita, kita serahkan ke bidang penyidikan dan penanganan barang hasil penindakan untuk penanganan selanjutnya. Sedangkan tersangka telah kita titipkan di Rutan Tanjung Balai Karimun," ujar Parjiya.
Tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaSeluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca SelengkapnyaAkibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas membeberkan hasil tangkapan Satgas Barang Impor Ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaTim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca SelengkapnyaKelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaHasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBarang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca Selengkapnya