Bea Cukai sita belasan ribu handphone selundupan dari China
Merdeka.com - Petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menggagalkan penyelundupan barang ilegal dari China di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Petugas mengamankan barang bukti berupa 887 kardus, 705 di antaranya berisi wastafel, sementara 165 kardus lainnya berisi 15 ribu unit lebih handphone merek xcom dan 526 unit BlackBerry. Sisanya atau 17 kardus lainnya berisi spare part handphone.
Barang-barang ilegal tersebut untuk sementara diamankan petugas di Tempat Peti Kemas Semarang (TPKS). Barang-barang ilegal yang berasal dari China tersebut rencananya akan dikirim ke PT CJT yang beralamatkan di Semarang.
Nilai total dari barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar dan berpotensi merugikan negara Rp 500 juta.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Gimana caranya baju bekas impor masuk ke Indonesia? Baju bekas impor paling banyak diselundupkan dari Malaysia ke wilayah pesisir timur Pulau Sumatera di Selat Malaka. Rute penyelundupan pakaian bekas impor kebanyakan berasal dari Port Klang Malaysia, tetapi asalnya dari negara maju dan 4 musim, yang cenderung selalu berganti model dan jenis baju. Akibatnya banyak baju yang terbuang.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Kenapa merek mobil China masuk ke Indonesia? Produsen mobil China kini memperluas pasarnya ke berbagai negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
"Selular ini merupakan barang yang diawasi dan dibatasi. Jadi kalau ada orang yang mau impor handphone harus ada izinnya, sedangkan ini tidak ada izinnya," ujar Kakanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Muhammad Nazar, Selasa (4/6).
Petugas telah memblokir semua kegiatan kepabeanan PT CJT. "Saat ini Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku," tambahnya.
Petugas Kepabeanan Bea Cukai sendiri menangkap lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Satu di antaranya adalah petugas Bea Cukai sendiri.
Untuk PT CJT dan ke lima orang tersangka akan diancam dengan Pasal 130 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Baca SelengkapnyaLangkah pemerintah memberantas barang impor ilegal makin serius dengan melakukan riset khusus.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaZulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaBea Cukai juga meminta agar masyarakat berhati-hati dari penipuan jasa unlock IMEI.
Baca SelengkapnyaPolri akan melakukan shut down atau pemblokiran terhadap 191.000 handphone yang terdata menggunakan IMEI ilegal.
Baca SelengkapnyaGatot menuturkan jika Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan sebanyak 359.598 item.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus tersebut berawal adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin.
Baca SelengkapnyaAkun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca Selengkapnya