Bea Cukai Solo gagalkan penyelundupan sabu senilai Rp 1 miliar
Merdeka.com - Kantor Bea dan Cukai Solo menggagalkan penyelundupan sabu seberat 602 gram melalui Kantor Pos Solo dari Nigeria. Pengiriman dilakukan dari sesorang di Nigeria ke tersangka YAS yang beralamat di Desa Padangan, Jungke, Karanganyar melalui paket pos.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Solo Yosef Erdiansyah mengatakan, melalui kerjasama dengan kepolisian pihaknya sudah mengamankan 4 tersangka.
Pengiriman barang haram tersebut, kata Yosef, dilakukan dengan cara menyembunyikannya dalam rongga bagian manekin. Ada 5 bungkusan sabu yang disembunyikan dalam 5 manekin.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
"Pada tanggal 5 April 2016 petugas kami mencurigai adanya kiriman barang berupa manekin sebanyak 5 buah. Setelah diperiksa ditemukan bungkusan 5 buah. Setelah diperiksa dengan narcontest barang tersebut ternyata berupa kristal senyawa organik jenis methamphetamine HCL atau sabu-sabu," ujar Yosef, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar, Rabu (6/4).
Yosef menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian dan Pos Indonesia melakukan control delivery pengiriman barang tersebut ke alamat tujuan. Hasilnya, tim langsung menangkap YAS.
"Berdasarkan pengembangan kita tangkap tersangka lainnya, yakni pemilik bernama ijrit bersama kaki tangannya AR," jelasnya.
Lebih lanjut Yosep mengatakan tersangka melanggar pasal 102 huruf e UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Kemudian pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
"Dengan harga jual Rp 2 juta per gram, maka total nilai barang Rp 1,204 miliar. Dengan penggagalan ini, Bea Cukai bersama Kepolisian berhasil menyelamatkan 4.816 orang yang terancam sebagai pengguna narkoba," pungkasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaPetugas curiga dengan paket tersebut saat melewati proses x-ray
Baca SelengkapnyaPenyelundupan itu dilakukan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaPelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca SelengkapnyaPaket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca Selengkapnya