Bea Cukai Solo grebek pabrik rokok ilegal di Klaten
Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo, Senin (26/9) lalu menggerebek sebuah gudang di Dukuh Polodadi, Desa Tarubasan, Karanganom, Klaten. Gudang tersebut dibuat untuk memproduksi rokok ilegal.
Dalam penggerebekan tersebut petugas menyita sebanyak 410.600 batang rokok. Ratusan ribu batang rokok tersebut disita saat akan dikirimkan oleh 4 orang di dalam mobil box ke Kudus dan Jepara.
"Pada awalnya kami memperoleh informasi dari kantor wilayah Kanwil Jawa Tengah, katanya ada pabrik rokok ilegal di Karanganom, Klaten. Kemudian kami melakukan pengamatan 3-4 bulan, tapi belum adat anda-tanda aktivitas produksi rokok. Pada tanggal 26 sekitar pukul 22.00 WIB ada info mobil masuk yang mencurigakan. Setelah kami amati ada mobil yang keluar dan langsung kami diperiksa. Di dalam mobil ada 4 orang, pengemudi dan 3 penumpang serta beberapa kantong rokok ilegal," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo, Kunto Prasti Trenggono, Jumat (31/9).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Usai memeriksa mobil tersebut, lanjut Kunto, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebekan di pabrik produksi rokok ilegal. Petugas kemudian memeriksa keempat orang yang ada di dalam mobil yakni EF, S, HS dan EM. EF kemudian dijadikan tersangka.
"Menurut keterangan para saksi EF ini otak dari produksi rokok ilegal ini," tandasnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan mesin ayak tembakau, kertas rokok, rokok batangan, mobil pengangkut, peralatan produksi serta menyegel gudang yang digunakan untuk tempat produksi. Sejumlah barang bukti tersebut saat ini dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo. Sedangkan tersangka EF dititipkan di Rutan Kelas 1A Solo.
Kunto mengatakan, EF tanpa memiliki izin telah memproduksi rokok tanpa pita cukai selama 3 bulan dan menyerahkan atau menyediakan untuk dijual.
"Tersangka melanggar Pasal 50 dan Pasal 54 UU Nomor 11 tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Ancaman hukumannya 1-5 tahun penjara atau denda maksimal 10 kali nilai cukai. Potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 123.180.000 dengan asumsi tarif cukai per batang Rp 300," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaAwalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Baca SelengkapnyaPenggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca Selengkapnya