Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Solo grebek pabrik rokok ilegal di Klaten

Bea Cukai Solo grebek pabrik rokok ilegal di Klaten Bea Cukai Solo grebek pabrik rokok ilegal di Klaten. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo, Senin (26/9) lalu menggerebek sebuah gudang di Dukuh Polodadi, Desa Tarubasan, Karanganom, Klaten. Gudang tersebut dibuat untuk memproduksi rokok ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut petugas menyita sebanyak 410.600 batang rokok. Ratusan ribu batang rokok tersebut disita saat akan dikirimkan oleh 4 orang di dalam mobil box ke Kudus dan Jepara.

"Pada awalnya kami memperoleh informasi dari kantor wilayah Kanwil Jawa Tengah, katanya ada pabrik rokok ilegal di Karanganom, Klaten. Kemudian kami melakukan pengamatan 3-4 bulan, tapi belum adat anda-tanda aktivitas produksi rokok. Pada tanggal 26 sekitar pukul 22.00 WIB ada info mobil masuk yang mencurigakan. Setelah kami amati ada mobil yang keluar dan langsung kami diperiksa. Di dalam mobil ada 4 orang, pengemudi dan 3 penumpang serta beberapa kantong rokok ilegal," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo, Kunto Prasti Trenggono, Jumat (31/9).

Usai memeriksa mobil tersebut, lanjut Kunto, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebekan di pabrik produksi rokok ilegal. Petugas kemudian memeriksa keempat orang yang ada di dalam mobil yakni EF, S, HS dan EM. EF kemudian dijadikan tersangka.

"Menurut keterangan para saksi EF ini otak dari produksi rokok ilegal ini," tandasnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan mesin ayak tembakau, kertas rokok, rokok batangan, mobil pengangkut, peralatan produksi serta menyegel gudang yang digunakan untuk tempat produksi. Sejumlah barang bukti tersebut saat ini dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo. Sedangkan tersangka EF dititipkan di Rutan Kelas 1A Solo.

Kunto mengatakan, EF tanpa memiliki izin telah memproduksi rokok tanpa pita cukai selama 3 bulan dan menyerahkan atau menyediakan untuk dijual.

"Tersangka melanggar Pasal 50 dan Pasal 54 UU Nomor 11 tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Ancaman hukumannya 1-5 tahun penjara atau denda maksimal 10 kali nilai cukai. Potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 123.180.000 dengan asumsi tarif cukai per batang Rp 300," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang

Mobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B

Baca Selengkapnya
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Dua Bangunan Pabrik Rokok Ilegal Terbongkar di Jepara
Dua Bangunan Pabrik Rokok Ilegal Terbongkar di Jepara

Petugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok
Bea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok

Awalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga

Penggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun

Bea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta

Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Sopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa
Sopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa

Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen

Baca Selengkapnya
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini

Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal

Baca Selengkapnya
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu

Dalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.

Baca Selengkapnya