Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 154,9 Ton Rotan Mentah ke Luar Negeri
Merdeka.com - Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 154,9 ton rotan mentah ke Singapura dan China. Pemimpin perusahaan pengirim komoditas yang tak boleh diekspor itu ditetapkan sebagai tersangka.
Upaya penyelundupan menggunakan 9 kontainer berukuran 40 kaki itu digagalkan aparat Bea Cukai Belawan pada (14/12).
Keberhasilan ini buah dari penyelidikan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya ekspor ilegal, berupa rotan, melalui Pelabuhan Belawan.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Siapa yang memimpin Bea Cukai saat dibekukan? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Siapa tersangka korupsi importasi gula? 'Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (30/3).
-
Gimana cara Mentan mengurangi impor? 'Apresiasi juga kepada Pak Amran yang dengan semangat untuk mengurangi impor hasil-hasil pertanian seperti beras, gula, jagung, dan seterusnya. Saya percaya kalau seluruh potensi bangsa ini didorong untuk memenuhi kebutuhan itu, pasti impor kita dapat dikurangi dan kita kembali bergantung pada hasil dalam negeri,' katanya.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
"Setelah menindaklanjuti informasi itu, kita menemukan sejumlah dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Singapura dan China yang awalnya disebut berisi biji pinang. Ternyata saat kita selidiki isinya rotan asalan yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 44 Tahun 2013, sebagai komoditi yang dilarang untuk diekspor," kata Oza Olivia, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara, di Belawan, Kamis (25/12).
Oza mengungkapkan ekspor rotan ilegal itu dilakukan CV ZM. Pengiriman rotan itu menggunakan 1 dokumen PEB dengan jumlah 3 kontainer ukuran 40 feet dengan tujuan Singapura dan 2 dokumen PEB masing-masing berjumlah 3 kontainer ukuran 40 feet dengan tujuan China.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 9 kontainer itu ditemukan 2.546 bundel rotan batangan. Berat keseluruhannya mencapai 154,9 ton.
Penyidik Bea Cukai telah menetapkan Direktur CV ZM, berinisial AH, sebagai tersangka kasus ini. Dia disangka telah menyerahkan pemberitahuan atau dokumen pelengkap kepabenan yang palsu atau dipalsukan.
AH dijerat dengan Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang No 10 Tahun 1996 sebagaimana diubah dengan UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," sebut Oza.
Oza menyatakan, rotan asalan yang mereka disita bernilai lebih dari Rp 11 miliar. Namun Bea Cukai tidak dapat menilai penyelamatan uang negara secara materiil. Sebab, komuditas ini dilarang untuk diekspor.
Dari sisi imateril, penggagalan penyelundupan ini diyakini dapat mengurangi perusakan lingkungan atau alam, serta diharapkan membantu pertumbuhan industri kecil menengah.
"Pemerintah berharap rotan asalan ini diolah dulu menjadi barang jadi, seperti furnitur, lalu diekspor agar bisa memberikan nilai tambah bagi industri dalam negeri dan devisa negara," sebutnya.
Penyelundupan rotan asalan ini merupakan yang pertama dalam tiga tahun terakhir di Sumatera Utara. "Secara nasional memang ada kasus penyelundupan rotan asalan ini. Tapi biasanya tidak menggunakan kontainer, melainkan menggunakan kapal biasa dan jumlahnya tidak besar. Kali ini terbilang yang paling besar," sebutnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaBarang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaDiketahui, ia menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Baca SelengkapnyaLalu, terkait dengan apakah kemungkinan ada pemeriksaan saksi lagi atas perkara tersebut. Hal itu ia serahkan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok.
Baca SelengkapnyaTom Lembong terjerat kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Baca SelengkapnyaTom Lembong dan Charles Sitorus langsung ditahan selama 20 ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut dilakukan Kejagung.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaPada Selasa (29/10), Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi komoditas gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023.
Baca SelengkapnyaMantan Mendag Tom Lembong mengenakan rompi warna pink khas tahanan Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya