Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 154,9 Ton Rotan Mentah ke Luar Negeri

Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 154,9 Ton Rotan Mentah ke Luar Negeri Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan ke SIngapura. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 154,9 ton rotan mentah ke Singapura dan China. Pemimpin perusahaan pengirim komoditas yang tak boleh diekspor itu ditetapkan sebagai tersangka.

Upaya penyelundupan menggunakan 9 kontainer berukuran 40 kaki itu digagalkan aparat Bea Cukai Belawan pada (14/12).

Keberhasilan ini buah dari penyelidikan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya ekspor ilegal, berupa rotan, melalui Pelabuhan Belawan.

"Setelah menindaklanjuti informasi itu, kita menemukan sejumlah dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Singapura dan China yang awalnya disebut berisi biji pinang. Ternyata saat kita selidiki isinya rotan asalan yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 44 Tahun 2013, sebagai komoditi yang dilarang untuk diekspor," kata Oza Olivia, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara, di Belawan, Kamis (25/12).

Oza mengungkapkan ekspor rotan ilegal itu dilakukan CV ZM. Pengiriman rotan itu menggunakan 1 dokumen PEB dengan jumlah 3 kontainer ukuran 40 feet dengan tujuan Singapura dan 2 dokumen PEB masing-masing berjumlah 3 kontainer ukuran 40 feet dengan tujuan China.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 9 kontainer itu ditemukan 2.546 bundel rotan batangan. Berat keseluruhannya mencapai 154,9 ton.

Penyidik Bea Cukai telah menetapkan Direktur CV ZM, berinisial AH, sebagai tersangka kasus ini. Dia disangka telah menyerahkan pemberitahuan atau dokumen pelengkap kepabenan yang palsu atau dipalsukan.

AH dijerat dengan Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang No 10 Tahun 1996 sebagaimana diubah dengan UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," sebut Oza.

Oza menyatakan, rotan asalan yang mereka disita bernilai lebih dari Rp 11 miliar. Namun Bea Cukai tidak dapat menilai penyelamatan uang negara secara materiil. Sebab, komuditas ini dilarang untuk diekspor.

Dari sisi imateril, penggagalan penyelundupan ini diyakini dapat mengurangi perusakan lingkungan atau alam, serta diharapkan membantu pertumbuhan industri kecil menengah.

"Pemerintah berharap rotan asalan ini diolah dulu menjadi barang jadi, seperti furnitur, lalu diekspor agar bisa memberikan nilai tambah bagi industri dalam negeri dan devisa negara," sebutnya.

Penyelundupan rotan asalan ini merupakan yang pertama dalam tiga tahun terakhir di Sumatera Utara. "Secara nasional memang ada kasus penyelundupan rotan asalan ini. Tapi biasanya tidak menggunakan kontainer, melainkan menggunakan kapal biasa dan jumlahnya tidak besar. Kali ini terbilang yang paling besar," sebutnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia
Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia

Penyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi

Barang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia

Polisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.

Baca Selengkapnya
Tom Lembong Diperiksa Kejagung 3 Kali Sebelum Ditetapkan Tersangka
Tom Lembong Diperiksa Kejagung 3 Kali Sebelum Ditetapkan Tersangka

Diketahui, ia menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Impor Gula
Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Impor Gula

Lalu, terkait dengan apakah kemungkinan ada pemeriksaan saksi lagi atas perkara tersebut. Hal itu ia serahkan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun

Bea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Bicara Penyelundupan di Jalur Tikus: Saya Juga Pusing Lihat Itu
Menko Luhut Bicara Penyelundupan di Jalur Tikus: Saya Juga Pusing Lihat Itu

Sebelumnya, KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok.

Baca Selengkapnya
Bantah Politis, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Tom Lembong Berdasarkan Alat Bukti
Bantah Politis, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Tom Lembong Berdasarkan Alat Bukti

Tom Lembong terjerat kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak Charles Sitorus, Tersangka Korupsi Impor Gula Bareng Tom Lembong
Rekam Jejak Charles Sitorus, Tersangka Korupsi Impor Gula Bareng Tom Lembong

Tom Lembong dan Charles Sitorus langsung ditahan selama 20 ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut dilakukan Kejagung.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula yang Bikin Tom Lembong Jadi Tersangka
Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula yang Bikin Tom Lembong Jadi Tersangka

Pada Selasa (29/10), Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi komoditas gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar, Ini Penampakan Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Kejagung usai jadi Tersangka Korupsi
Senyum Lebar, Ini Penampakan Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Kejagung usai jadi Tersangka Korupsi

Mantan Mendag Tom Lembong mengenakan rompi warna pink khas tahanan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya