Bea Cukai Tangkap Jaringan Produsen Miras Ilegal di Boyolali
Merdeka.com - Kantor Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY berhasil menangkap salah satu jaringan pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang dilekati pita cukai palsu.
Penindakan dilakukan di Dukuh Puluhkadang, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebanyak 1.886 botol yang telah dikemas dan siap dijual secara eceran. Petugas juga mengamankan pelaku berinisial Ma sebagai pemilik barang tersebut.
“Penindakan ini berangkat dari informasi yang didapat dari masyarakat. Mereka melaporkan adanya indikasi penjualan miras ilegal di daerahnya,” ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, Selasa (14/9).
-
Kapan Kementan melakukan peninjauan Opla di Banyuasin? 'Hari ini kami meninjau langsung kegiatan Opla yang dilakukan di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan berupa normalisasi saluran maulun pendalaman saluran sekaligus pembuatan tanggul maulun peninggian tanggul.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa aja yang pernah Kemendag selidiki terkait impor? Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang terjadi saat kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jawa Barat? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjut Jari, unit penindakan dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama dengan Bea Cukai Surakarta melakukan pengumpulan informasi yang mendalam selama 2 minggu.
Setelah mendapat informasi yang akurat, tim penindakan menemukan titik lokasi yang merupakan sumber penjualan miras ilegal.
“Pada hari Kamis itulah, petugas Bea Cukai mendatangi sebuah bangunan berupa rumah indekos di daerah Boyolali. Kami kemudian meminta izin pemilik untuk melakukan pemeriksaan barang di dalam mobil box dan di dalam sebuah bangunan,” lanjutnya.
Dengan didampingi oleh Ketua RT selaku aparat setempat, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 4 kamar yang dipergunakan oleh pemilik barang. Kamar pertama dipergunakan untuk kantor berisi kursi, meja, dan lemari display. Kemudian kamar kedua dijadikan sebagai kamar tidur penjaga dan juga kulkas showcase minuman.
“Kamar ketiga digunakan untuk menyimpan miras ilegal yang dilekati pita cukai palsu. Dan kamar keempat untuk menyimpan miras yang dilekati pita cukai asli,” urainya.
Setelah dilakukan pencacahan secara singkat, ditemukan 1.886 botol miras ilegal berbagai merk. Di antaranya, Anggur Merah, Ice Land, Mansion Vodka, Mansion Whisky, Soju, dan juga Ciu. Selain itu, juga ditemukan nota-nota penjualan dan barang-barang lain yang mendukung penjualan miras ilegal.
“Setelah dilakukan penghitungan oleh petugas, miras ilegal tersebut kita bawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta guna dilakukan pengamanan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, dikatakannya, diduga Ma merupakan pemilik miras ilegal yang selama ini sudah menimbun barang di gudang miliknya. Ia juga melakukan transaksi penjualan ke kafe dan karaoke di sekitar Boyolali.
“Saat ini Ma sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan akan ditingkatkan ke proses penyidikan,” katanya lagi.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dengan kanwil serta didukung oleh instansi penegak hukum terkait.
“Diharapkan dengan penindakan ini dapat menekan peredaran miras ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai tapi juga bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya,” tandasnya.
Budi menambahkan, total kerugian negara atas tidak dibayarkannya pungutan cukai ini mencapai Rp82.566.000.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaDari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca Selengkapnya