Bea Cukai Yogyakarta musnahkan 5.111 barang ilegal
Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Yogyakarta memusnahkan 5.111 barang ilegal berbagai jenis, Jumat (13/7). Ribuan barang yang dimusnahkan ini melanggar ketentuan larangan dan pembatasan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, merinci barang yang dimusnahkan. Yakni 1.200 botol minuman keras (miras) ilegal dengan total nilai Rp 329 juta, 3.356 batang rokok ilegal senilai Rp 9 juta, serta barang ilegal lain seperti samurai, obat-obatan, sex toys, kosmetik, mainan anak, pakaian, dan barang elektronik.
"Barang-barang yang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari tempat penjualan eceran yang melanggar pasal 14 Undang-Undang tentang Perizinan, dan hasil penindakan dari operasi gempur. Penindakan itu juga berkat sinergitas pihaknya dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), POS Indonesia, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Satpol PP Yogyakarta," ujar Heru di Kantor KPPBC Yogyakarta.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
Heru menjelaskan, secara nasional, nilai barang penindakan meningkat dibandingkan tahun lalu. Hingga bulan Juli, kata Heru, pihaknya telah menindak 8.973 kali.
"Hingga bulan Juli sudah ada 8.973 kali penindakan, total nilai hasil penindakan mencapai Rp 7,8 triliun. Sementara tahun lalu ada sebanyak 24.337 penindakan dengan total nilai barang hanya sekitar Rp 7 triliun. Peningkatan mengalami peningkatan secara nilai. Meningkat dua kali lipat dibanding tahu lalu," terang Heru.
Heru mengakui peningkatan barang ilegal yang masuk ke Indonesia karena menjamurnya e-commerce atau pasar online dengan menggunakan jasa pengiriman. Banyak benda yang diperjualbelikan tanpa adanya kelengkapan izin.
Heru menambahkan pihaknya meminta pada masyarakat untuk melihat kelengkapan perizinan dari barang yang diperjualbelikannya. Masyarakat juga diimbau agar aktif melaporkan jika mengetahui peredaran barang yang melanggar ketentuan undang-undang.
"Pembeli harus selektif. Harus ada izin, pita cukai resmi, serta dokumen yang lengkap. Perizinan tempat usaha juga harus diperhatikan misal benda bercukai namun yang menjual tidak berizin," tutup Heru.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaHasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBarang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaPenindakan terbanyak selama Juli-Desember 2022 dan November 2022-Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaGatot menuturkan jika Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan sebanyak 359.598 item.
Baca Selengkapnya