Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Yogyakarta musnahkan 5.111 barang ilegal

Bea Cukai Yogyakarta musnahkan 5.111 barang ilegal bea cukai Yogya. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Yogyakarta memusnahkan 5.111 barang ilegal berbagai jenis, Jumat (13/7). Ribuan barang yang dimusnahkan ini melanggar ketentuan larangan dan pembatasan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, merinci barang yang dimusnahkan. Yakni 1.200 botol minuman keras (miras) ilegal dengan total nilai Rp 329 juta, 3.356 batang rokok ilegal senilai Rp 9 juta, serta barang ilegal lain seperti samurai, obat-obatan, sex toys, kosmetik, mainan anak, pakaian, dan barang elektronik.

"Barang-barang yang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari tempat penjualan eceran yang melanggar pasal 14 Undang-Undang tentang Perizinan, dan hasil penindakan dari operasi gempur. Penindakan itu juga berkat sinergitas pihaknya dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), POS Indonesia, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Satpol PP Yogyakarta," ujar Heru di Kantor KPPBC Yogyakarta.

Heru menjelaskan, secara nasional, nilai barang penindakan meningkat dibandingkan tahun lalu. Hingga bulan Juli, kata Heru, pihaknya telah menindak 8.973 kali.

"Hingga bulan Juli sudah ada 8.973 kali penindakan, total nilai hasil penindakan mencapai Rp 7,8 triliun. Sementara tahun lalu ada sebanyak 24.337 penindakan dengan total nilai barang hanya sekitar Rp 7 triliun. Peningkatan mengalami peningkatan secara nilai. Meningkat dua kali lipat dibanding tahu lalu," terang Heru.

Heru mengakui peningkatan barang ilegal yang masuk ke Indonesia karena menjamurnya e-commerce atau pasar online dengan menggunakan jasa pengiriman. Banyak benda yang diperjualbelikan tanpa adanya kelengkapan izin.

Heru menambahkan pihaknya meminta pada masyarakat untuk melihat kelengkapan perizinan dari barang yang diperjualbelikannya. Masyarakat juga diimbau agar aktif melaporkan jika mengetahui peredaran barang yang melanggar ketentuan undang-undang.

"Pembeli harus selektif. Harus ada izin, pita cukai resmi, serta dokumen yang lengkap. Perizinan tempat usaha juga harus diperhatikan misal benda bercukai namun yang menjual tidak berizin," tutup Heru.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai

Total nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah

Hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:

Baca Selengkapnya
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar

Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi

Baca Selengkapnya
Barang Ilegal & Tak Berizin Senilai Rp10,38 M Dimusnahkan Bea Cukai Sulsel, 3 Orang Diproses Pidana
Barang Ilegal & Tak Berizin Senilai Rp10,38 M Dimusnahkan Bea Cukai Sulsel, 3 Orang Diproses Pidana

Penindakan terbanyak selama Juli-Desember 2022 dan November 2022-Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar

Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Soekarno-Hatta Dapati Puluhan Senpi, Ratusan Amunisi dan Sparepart Senjata Rakitan Asal Korea
Bea Cukai Soekarno-Hatta Dapati Puluhan Senpi, Ratusan Amunisi dan Sparepart Senjata Rakitan Asal Korea

Gatot menuturkan jika Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan sebanyak 359.598 item.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar

Bea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya