Bea dan Cukai Jatim musnahkan 13.920 botol miras asal Korea
Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I memusnahkan barang hasil penindakan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Kamis (29/12). Barang ilegal yang dimusnahkan itu adalah 13.920 botol minuman etil alkohol jenis Soju dari Korea.
Pemusnahan dilakukan Bea dan Cukai karena pengiriman botol-botol miras ini menyalahi Permendagri Nomor: 72/M-DAG/PER/10/2014, tentang perubahan atas Permendagri Nomor: 20/M-DAG/PER/4/2014, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Selain itu, juga melanggar Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 12/2015, tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan ke Indonesia.
"Kemudian, sesuai keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: 1430/WBC.10/KPP.MP.01/2016 tertanggal 23 Agustus 2016, barang-barang ini ditetapkan menjadi barang milik negara," kata Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Decy Arifiansyah.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Siapa yang usul cukai minuman manis? YLKI juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan holistik dalam menyehatkan masyarakat Indonesia, yang tidak hanya melibatkan edukasi tetapi juga kebijakan fiskal yang tegas. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
Untuk selanjutnya, lanjut dia, kami melakukan pemusnahan atas belasan ribu botol minuman dari Korea ini, pada hari ini di Kanwil DJBC Jawa Timur I. "Dengan adanya pengiriman ribuan minuman keras ilegal dari Korea melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 600 juta," papar Decy.
Selain pemusnahan ribuan botol miras, Decy juga memaparkan beberapa hasil penindakan yang dilakukan KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, Tipe Pratama Bojonegoro, dan Tipe Pratama Madura.
Beberapa penindakan seperti di bidang kepabeanan terkait impor seks toys, makanan hewan, tekstil, handphone dan beberapa barang-barang impor lainnya dengan potensi kerugian negara Rp 88 miliar. Kemudian terkait ekspor barang-barang seperti produk kayu, minerba, stanless steel dan lain sebagainya dengan potensi kerugian negara senilai Rp 5 miliar.
"Penindakan di bidang narkotika psikotrapika dan prekursor dengan penindakan yang dilakukan sebanyak 16 kali. Rinciannya 9.490 gram sabu, 30 butir oxazepam, dan 20 ribu butir pil happy five," rinci Decy.
Untuk penindakan di bidang cukai, hasil penindakan yang dilakukan berupa miras, pita cukai rokok tak sesuai ketentuan dengan 150 penegahan. Potensi kerugian negara pada pelanggaraan bidang cukai ini mencapai Rp 31 miliar.
"Sedangkan penyidikan kepabeanan dan cukai di Tahun 2016 ini, Kanwil DJBC Jatim I telah melakukan penyidikan sebanyak 14 kali, dengan rincian 11 kasus telah P-21 (sempurna), dan 3 kasus masih dalam proses."
"Sementara untuk potensi kerugian negara pada kasus kepabeanan dan cukai yang ditangani selama 2016 ini, total mencapai Rp 125 miliar," pungkas Decy.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaGatot menuturkan jika Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan sebanyak 359.598 item.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaHasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaAda juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan
Baca Selengkapnya