Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bebas Bersyarat, Rizieq Syihab Harus Wajib Lapor

Bebas Bersyarat, Rizieq Syihab Harus Wajib Lapor Habib Rizieq Syihab Bebas Bersyarat. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab resmi mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini. Dia akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Meski demikian, Rizieq harus menjalani wajib lapor. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM menyatakan selain wajib lapor, Rizieq harus mengikuti beberapa bimbingan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat (Jakpus).

"Selama itu yang bersangkutan mengikuti bimbingan dan menjadi klien dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, masih wajib lapor dan ada syarat-syarat lainnya," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti kepada merdeka.com, Rabu (20/7).

Rika mengatakan kewajiban itu harus dijalani Rizieq usai menjalani hukuman dengan baik dan telah menjalani 2/3 dari masa pidana. "Dan sisa pidananya dijalani di luar masa percobaannya sampai 10 Juni 2024," kata dia.

Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, kata Rika, Rizieq harus menaati beberapa aturan. Di antaranya tidak boleh melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan tak boleh melakukan tindak pidana.

"Apabila terjadi itu, maka hak bersyaratnya di akan dicabut," tegasnya.

Rizieq Sudah Penuhi Syarat Bebas

Rizieq telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 usai ditahan pada 12 Desember 2020 di Rutan Bareskrim Polri.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.

Rizieq telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun

Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Begini Penampilannya
Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Begini Penampilannya

Sejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Bebas Bersyarat Itu Apa? Berikut Penjelasan, Tujuan dan Alur Lengkapnya
Bebas Bersyarat Itu Apa? Berikut Penjelasan, Tujuan dan Alur Lengkapnya

Bebas bersyarat itu apa? Berikut penjelasan bebas bersyarat, lengkap dengan tujuan dan alurnya.

Baca Selengkapnya