Bebas Bersyarat, Rizieq Syihab Harus Wajib Lapor
Merdeka.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab resmi mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini. Dia akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Meski demikian, Rizieq harus menjalani wajib lapor. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM menyatakan selain wajib lapor, Rizieq harus mengikuti beberapa bimbingan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat (Jakpus).
"Selama itu yang bersangkutan mengikuti bimbingan dan menjadi klien dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, masih wajib lapor dan ada syarat-syarat lainnya," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti kepada merdeka.com, Rabu (20/7).
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Siapa yang dilarang melakukan ghibah? Siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan bertaubat dari perbuatan ghibah, maka dia adalah orang terakhir masuk surga. Dan siapa saja yang meninggal dalam keadaan terbiasa berbuat ghibah, maka dia adalah orang yang paling awal masuk neraka.
-
Kapan Yakub bebas bersyarat? Yakub terlihat bercanda lewat caption di unggahannya yang menyinggung nama sang istri Jessica Mila.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
Rika mengatakan kewajiban itu harus dijalani Rizieq usai menjalani hukuman dengan baik dan telah menjalani 2/3 dari masa pidana. "Dan sisa pidananya dijalani di luar masa percobaannya sampai 10 Juni 2024," kata dia.
Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, kata Rika, Rizieq harus menaati beberapa aturan. Di antaranya tidak boleh melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan tak boleh melakukan tindak pidana.
"Apabila terjadi itu, maka hak bersyaratnya di akan dicabut," tegasnya.
Rizieq Sudah Penuhi Syarat Bebas
Rizieq telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 usai ditahan pada 12 Desember 2020 di Rutan Bareskrim Polri.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
Rizieq telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaSejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaBebas bersyarat itu apa? Berikut penjelasan bebas bersyarat, lengkap dengan tujuan dan alurnya.
Baca Selengkapnya