Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bebas dari Lapas Koruptor Sukamiskin, Eks Gubernur Irwandi Yusuf Tiba di Aceh Minggu

Bebas dari Lapas Koruptor Sukamiskin, Eks Gubernur Irwandi Yusuf Tiba di Aceh Minggu Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah bebas bersyarat dari dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (25/10) lalu. Mantan Petinggi GAM itu bakal pulang ke Aceh, Minggu (30/10).

Hal tersebut disampaikan mantan staf khusus Irwandi Yusuf yang turut terlibat dalam perkara korupsi bersamanya, Hendri Yuzal.

"Insyaallah Bapak Irwandi Yusuf, Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) pulang ke Aceh pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022," kata Hendri Yuzal, Sabtu (29/10).

Menurutnya, setiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Irwandi akan istirahat sejenak di sana. Kemudian dari Bandara SIM, bersama rombongan ia akan bergerak ke Kabupaten Bireuen.

Di sana, rencananya Irwandi Yusuf terlebih dahulu berziarah ke makam ulama kharismatik Aceh, Teungku Muhammad Amin yang lebih dikenal dengan sapaan Abu Tumin yang wafat beberapa waktu lalu.

"Selanjutnya beliau pulang ke rumah Umi (ibu) beliau di Bireuen. Baru kemudian balik ke Banda Aceh, kalau tidak malam Senin ya hari Seninnya, tanggal 31 Oktober 2022 ke Lampriet," jelas Hendri.

Hendri menyebut, dari Jakarta mereka akan berangkat dengan pesawat Garuda dan dijadwalkan tiba di Bandara SIM sekitar pukul 10.20 WIB.

Informasi yang dihimpun merdeka.com, kepulangan Irwandi Yusuf ke Aceh besok telah membuat kader partai PNA, simpatisan, dan masyarakat bersiap menjemputnya di Bandara SIM.

Irwandi Yusuf ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan karena korupsi dana otonomi khusus pada Juli 2018.

Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Suap itu berasal dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Pada tingkat kasasi, Irwandi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dari bilik penjara, Irwandi Yusuf masih memimpin Partai Nanggroe Aceh, partai lokal kedua yang paling banyak kursi di DPR Aceh periode 2019-2024.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Bercerai dengan Model Steffy Burase, Ini Sosok Irwandi Yusuf
Bercerai dengan Model Steffy Burase, Ini Sosok Irwandi Yusuf

Sosok Irwandi Yusuf jadi perhatian publik setelah Steffy Burase mengumumkan perceraiannya.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin Meninggal Dunia di Jakarta
Mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin Meninggal Dunia di Jakarta

Syamsul Arifin meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit Jakarta.

Baca Selengkapnya
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Baca Selengkapnya
Napi Korupsi Mardani Maming Tidak Diborgol saat Dikawal ke Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin
Napi Korupsi Mardani Maming Tidak Diborgol saat Dikawal ke Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kejagung Baru Tetapkan Politikus NasDem Ujang Iskandar Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat 2009
Penjelasan Kejagung Baru Tetapkan Politikus NasDem Ujang Iskandar Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat 2009

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Ujang Iskandar tersebut terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Ujang Iskandar bupati Kotawaringin.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Penyuapan Abdul Gani Kasuba, Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Segera Disidang
Babak Baru Kasus Penyuapan Abdul Gani Kasuba, Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Segera Disidang

Syarif menyuap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba terkait kepengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Malut.

Baca Selengkapnya
Ditjen PAS Buka Suara soal Beredar Tiket Pesawat Atas Nama Mardani Maming
Ditjen PAS Buka Suara soal Beredar Tiket Pesawat Atas Nama Mardani Maming

Tiket penerbangan dari Banjarmasin menuju Surabaya

Baca Selengkapnya
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'

Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'

Baca Selengkapnya
KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Penyuap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba
KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Penyuap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

Ghufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.

Baca Selengkapnya