Bebas dari LP Nusakambangan, Napi Asimilasi Balas Dendam Aniaya Warga
Merdeka.com - Seorang narapidana program asimilasi kembali berulah. Kali ini terjadi di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Residivis kasus curat dan narkoba yang bebas dari LP Nusakambangan, menghajar seorang warga Desa Serut.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho mengatakan, pelaku penganiayaan diketahui berinisial DAK. Dia bersama temannya melancarkan aksi balas dendam di wilayah Nguter pada Sabtu pekan lalu.
"Kasus penganiayaan terjadi pada Hari Sabtu (11/4) pukul 23.00 WIB. Pada saat itu tersangka DAK bersama temannya DAW yang tak lain tetangga korban H mendatangi rumah korban di Desa Serut, Kecamatan Nguter dan membacok kepala korban hingga bocor," ujar Kasatreskrim, Kamis (16/4).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Usai melakukan aksinya, keduanya DAK ditangkap Jajaran Reskrim Polres Sukoharjo Kamis dini hari tadi di rumah DAW di Desa Celep, Nguter. Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata tajam dan bambu.
"Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Terkait kondisi korban, ia menyebut saat ini mengalami luka serius di kepala dan harus mendapatkan perawatan medis. Kasatreskrim membenarkan jika motif penganiayaan tersebut adalah dendam pribadi.
"Motifnya dendam pribadi. Para pelaku kita tangkap tadi malam sekitar jam 02.30 WIB. DAK warga Semarang, DAW warga Celep tetangga desa korban H dan saat ini kita amankan di Polsek nguter," pungkas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini masih didalami oleh Rindam IM dan Pomdam IM
Baca SelengkapnyaViral aksi pemukulan di jalan oleh pria yang ngaku-ngaku sebagai anggota Kopassus.
Baca SelengkapnyaCandaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia No Pol Z-1227-VA warna abu dan satu pucuk senjata api mainan.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB itu ditangkap di area RSUD Nabire, Papua Tengah, Selasa (19/9) lalu.
Baca SelengkapnyaMotifnya dendam karena selama ini merasa dimanfaatkan oleh korban
Baca SelengkapnyaPelaku tiba-tiba mendatangi korban dan langsung menikamnya dengan menggunakan badik.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat mendekam di jeruji lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.
Baca SelengkapnyaDadang pun melawan dengan membantah sejumlah pernyataan yang dilontarkan penuntut.
Baca SelengkapnyaKKB menembak dua warga sipil, pada 9 April 2024 di kios jembatan Yesey Mersey, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua
Baca Selengkapnya