Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bebas dari Penjara di Bali, Bule Polandia Pelaku Skimming Dideportasi dan Ditangkal

Bebas dari Penjara di Bali, Bule Polandia Pelaku Skimming Dideportasi dan Ditangkal WN Polandia pelaku skimming saat dideportasi, Senin (22/11). ©2022 Merdeka.com/HO-Humas Kemenkumham Bali

Merdeka.com - Seorang Warga Negara (WN) Polandia berinisial DPL dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani hukuman pidana di Bali. Pria ini sebelumnya dihukum karena melakukan skimming atau pencurian informasi kartu kredit/debit.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, WNA tersebut merupakan mantan narapidana yang telah melanggar Pasal 33 Jo Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Kabupaten Karangasem Nomor: 95/Pid.Sus/2019/PN AP. Dia dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.

"WNA yang terjerat kasus skimming ATM tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2019 dengan menggunakan bebas visa kunjungan," kata Anggiat, Selasa (22/11).

DPL dijemput dan diterima Imigrasi Singaraja dari Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali, karena sudah selesai menjalani hukuman, Senin (17/11). Selanjutnya, dia ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, sambil menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi.

Diterbangkan ke Jerman

Sementara DPL dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Anggiat menyampaikan bahwa DPL diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 21.45 WITA pada Senin (21/11). Dia menumpang penerbangan Singapore Airlines Nomor SQ947, Denpasar-Singapura dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.

"Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu enam bulan," ujarnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Bule di Bali Ngamuk lalu Pukul Sekuriti Kelab Malam Hingga Banting Anggota Brimob
Duduk Perkara Bule di Bali Ngamuk lalu Pukul Sekuriti Kelab Malam Hingga Banting Anggota Brimob

Bule Polandia itu mulanya menerbangkan drone di area kelab dan ditegur. Tapi tak terima.

Baca Selengkapnya
DPR Desak Imigrasi Ketatkan Patroli untuk Pengawasan Orang Asing di Bali
DPR Desak Imigrasi Ketatkan Patroli untuk Pengawasan Orang Asing di Bali

Hal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.

Baca Selengkapnya
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar

Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Turis Wanita Asal Ukraina Bikin Ulah di Bali: Curi Perhiasan di Canggu, Kini Dideportasi
Turis Wanita Asal Ukraina Bikin Ulah di Bali: Curi Perhiasan di Canggu, Kini Dideportasi

Turis itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.

Baca Selengkapnya
Buronan Interpol Asal Rusia Ditangkap saat Perpanjang Visa di Bali
Buronan Interpol Asal Rusia Ditangkap saat Perpanjang Visa di Bali

Pavel ditangkap ditangkap petugas imigrasi Ngurah Rai, karena terdata dan terbaca dicari di negaranya.

Baca Selengkapnya
Viral Video Polantas di Bali Disuap USD100, Polisi Telusuri Bule Pengunggahnya
Viral Video Polantas di Bali Disuap USD100, Polisi Telusuri Bule Pengunggahnya

Polda Bali menelusuri turis asing yang memviralkan video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.

Baca Selengkapnya
Viral Bule Protes Dideportasi Klaim Sudah Bantu Ungkap Kasus Narkoba di Bali & Sebut Nama Presiden, Ini Fakta Sebenarnya
Viral Bule Protes Dideportasi Klaim Sudah Bantu Ungkap Kasus Narkoba di Bali & Sebut Nama Presiden, Ini Fakta Sebenarnya

Kemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.

Baca Selengkapnya
Sewa Vila di Bali, Seorang Bule Ukraina Bikin Konten Pornografi
Sewa Vila di Bali, Seorang Bule Ukraina Bikin Konten Pornografi

Perempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya
WN Inggris Curi Truk dan Terobos Bandara Ngurah Rai Bakal Diusir dari Indonesia
WN Inggris Curi Truk dan Terobos Bandara Ngurah Rai Bakal Diusir dari Indonesia

Menurut dia, aksi WNA Inggris berusia 50 tahun itu menjadi perhatian serius

Baca Selengkapnya
Kronologi Pemulangan 35 WNI Operator Judi Online Usai Digerebek di Hotel Tourist Garden Filipina
Kronologi Pemulangan 35 WNI Operator Judi Online Usai Digerebek di Hotel Tourist Garden Filipina

Penggerebekan dilakukan aparat setempat setelah Presiden Pilipina, Ferdinand Marcos Jr. mengeluarkan kebijakan menghentikan operasional seluruh perusahaan POGO.

Baca Selengkapnya