Bebas dari Penjara di Bali, Bule Polandia Pelaku Skimming Dideportasi dan Ditangkal
Merdeka.com - Seorang Warga Negara (WN) Polandia berinisial DPL dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani hukuman pidana di Bali. Pria ini sebelumnya dihukum karena melakukan skimming atau pencurian informasi kartu kredit/debit.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, WNA tersebut merupakan mantan narapidana yang telah melanggar Pasal 33 Jo Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Kabupaten Karangasem Nomor: 95/Pid.Sus/2019/PN AP. Dia dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.
"WNA yang terjerat kasus skimming ATM tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2019 dengan menggunakan bebas visa kunjungan," kata Anggiat, Selasa (22/11).
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
DPL dijemput dan diterima Imigrasi Singaraja dari Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali, karena sudah selesai menjalani hukuman, Senin (17/11). Selanjutnya, dia ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, sambil menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi.
Diterbangkan ke Jerman
Sementara DPL dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Anggiat menyampaikan bahwa DPL diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 21.45 WITA pada Senin (21/11). Dia menumpang penerbangan Singapore Airlines Nomor SQ947, Denpasar-Singapura dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.
"Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu enam bulan," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaBule Polandia itu mulanya menerbangkan drone di area kelab dan ditegur. Tapi tak terima.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaTuris itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca SelengkapnyaPavel ditangkap ditangkap petugas imigrasi Ngurah Rai, karena terdata dan terbaca dicari di negaranya.
Baca SelengkapnyaPolda Bali menelusuri turis asing yang memviralkan video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.
Baca SelengkapnyaPerempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, aksi WNA Inggris berusia 50 tahun itu menjadi perhatian serius
Baca SelengkapnyaPenggerebekan dilakukan aparat setempat setelah Presiden Pilipina, Ferdinand Marcos Jr. mengeluarkan kebijakan menghentikan operasional seluruh perusahaan POGO.
Baca Selengkapnya