Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bebas di PN Pekanbaru, staf BNI divonis MA 7 Tahun penjara

Bebas di PN Pekanbaru, staf BNI divonis MA 7 Tahun penjara gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Armaini Sefanti sempat menghirup udara segar pasca divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Namun, hal itu tak berjalan lama lantaran staf Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru itu justru diperberat hukumannya oleh Mahkamah Agung (MA) jadi tujuh tahun penjara.

Vonis diberikan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar SH LLM. Putusan petikan MA RI Nomor 1709 K/Pid.Sus/2015 sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Petikan putusan kita terima hari ini (kemarin, red). Selain penjara, bersangkutan (Armaini, red) juga dihukum membayar denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH, di Pekanbaru, Rabu (18/5).

Armaini terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dia turut bersama-sama dengan terdakwa Achmad Fauzi dan terdakwa Mulyawarman Muis selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Regional Sumatera Barat BNI 46 memuluskan pemberian kredit Rp 40 juta kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ), Erson Napitupulu.

Pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Isnurul Arif pada 3 Maret 2015 silam, Armaini divonis bebas. Sementara dua mantan Kepala BNI divonis 4 dan 5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 5 bulan penjara.

Ketiga mantan pejabat itu didakwa menyetujui pemberian kredit Rp 40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ), Esron Natitupulu. Pencairan dana dilakukan bertahap.

Pada 2007, Ahmad Fauzi selaku Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46, menyetujui pencairan dana Rp 17 miliar. Akibatnya negara dirugikan Rp 14,4 miliar.

Pada tahun 2008, semasa Kantor Wilayah 02 Padang, PT BNI 46 dipimpin Mulyawarman Muis, kembali dikucurkan dana Rp 22,6 miliar. Total kerugian negara mencapai Rp 37 miliar lebih.

Sebelumnya, Esron telah divonis 10 tahun penjara. Vonis ‎juga dijatuhkan pada tiga petinggi BNI Cabang Pekanbaru, Atok, Dedi Syaputra dan AB Manurung masing-masing 9 tahun penjara. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT

Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya