Bebas di PN Pekanbaru, staf BNI divonis MA 7 Tahun penjara
Merdeka.com - Armaini Sefanti sempat menghirup udara segar pasca divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Namun, hal itu tak berjalan lama lantaran staf Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru itu justru diperberat hukumannya oleh Mahkamah Agung (MA) jadi tujuh tahun penjara.
Vonis diberikan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar SH LLM. Putusan petikan MA RI Nomor 1709 K/Pid.Sus/2015 sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Petikan putusan kita terima hari ini (kemarin, red). Selain penjara, bersangkutan (Armaini, red) juga dihukum membayar denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH, di Pekanbaru, Rabu (18/5).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
Armaini terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dia turut bersama-sama dengan terdakwa Achmad Fauzi dan terdakwa Mulyawarman Muis selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Regional Sumatera Barat BNI 46 memuluskan pemberian kredit Rp 40 juta kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ), Erson Napitupulu.
Pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Isnurul Arif pada 3 Maret 2015 silam, Armaini divonis bebas. Sementara dua mantan Kepala BNI divonis 4 dan 5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 5 bulan penjara.
Ketiga mantan pejabat itu didakwa menyetujui pemberian kredit Rp 40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ), Esron Natitupulu. Pencairan dana dilakukan bertahap.
Pada 2007, Ahmad Fauzi selaku Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46, menyetujui pencairan dana Rp 17 miliar. Akibatnya negara dirugikan Rp 14,4 miliar.
Pada tahun 2008, semasa Kantor Wilayah 02 Padang, PT BNI 46 dipimpin Mulyawarman Muis, kembali dikucurkan dana Rp 22,6 miliar. Total kerugian negara mencapai Rp 37 miliar lebih.
Sebelumnya, Esron telah divonis 10 tahun penjara. Vonis juga dijatuhkan pada tiga petinggi BNI Cabang Pekanbaru, Atok, Dedi Syaputra dan AB Manurung masing-masing 9 tahun penjara. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca Selengkapnya