Bebas hukuman mati di Malaysia, Hiu bersaudara pulang kampung
Merdeka.com - Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, dua warga Provinsi Kalimantan Barat yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung Malaysia pada Selasa (18/11), akhirnya tiba di Pontianak, Kamis (20/11) sekitar pukul 20.45 WIB.
Gubernur Kalbar Cornelis dan istri, Frederika, dan sejumlah pejabat dan staf terkait di lingkungan Pemprov Kalbar, ikut serta bersama Frans dan Dharry yang sampai di Bandara Supadio Pontianak menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Gubernur Cornelis mengucapkan rasa syukur karena butuh waktu lama untuk menemani Frans dan Dharry.
"Sekitar empat tahun kami berjuang sehingga akhirnya dinyatakan bebas murni," ujar Cornelis seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/11).
-
Kapan Ferry Irawan dibebaskan? Pada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, Ferry akhirnya dibebaskan setelah menghabiskan 7 bulan di lapas kelas 2A, Kediri, Jawa Timur.
-
Mengapa Ferry Irawan bisa bebas lebih awal? Ferry seharusnya menjalani hukuman selama 1 tahun, tetapi ia bisa bebas lebih awal karena mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, sehingga ia hanya menjalani hukuman selama 7 bulan.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kapan Firli terakhir dikawal? 'Yang pasti begini, yang pasti, saya informasi dari biro umum itu per 30 November (2023) kemarin sudah tidak ada pengawalan khusus, yang termasuk dari TNI, ya, tidak ada, adapun kalau orang lain, kalau yang lain kan barangkali bisa ditanyakan,' ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/12/2023).
-
Siapa yang terbukti tak bersalah setelah 37 tahun? Seorang pria dari Tampa, Florida belakangan ramai menjadi perbincangan hangat publik.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Menurut dia, prosedur hukum di Malaysia yang cukup panjang sehingga mempengaruhi lamanya hukuman. Sementara Frans terlihat santai berupaya menyampaikan apa yang dialaminya hingga sekarang.
"Kami lega, sudah lepas dari ancaman itu," kata Frans yang mengenakan pakaian warna biru.
Ia pun tak sabar ingin bertemu dengan keluarganya yang lain di Siantan, Pontianak Utara. Dia dan Dharry mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kalbar khususnya Gubernur Cornelis serta pihak lain yang bersedia membuang tenaga, waktu, uang, dan pikiran sehingga akhirnya mereka bebas.
Frans dan Dharry yang tinggal di Pontianak Utara, bekerja di sebuah arena kedai 'play station' milik Hooi Teong Sim di Selangor, Malaysia, sejak 2009 dengan menggunakan visa pelancong.
Pada 3 Desember 2010, Frans memergoki seorang pencuri melakukan aksi di perusahaan tempatnya bekerja, Jalan 4 No 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia. Pencuri itu warga Malaysia, bernama Kharti Raja, ditangkap oleh Frans namun kemudian pingsan dan meninggal dunia.
Pemeriksaan lebih lanjut, polisi setempat mendapati Kharti memiliki narkoba di saku celana. Visum dokter juga menyebutkan bahwa Kharti Raja meninggal karena over dosis narkoba.
Pengadilan Majelis Rendah Selangor memutuskan Frans dan Dharry serta satu rekannya warga Malaysia, tidak bersalah, pada sidang pertengahan 2012.
Namun sidang selanjutnya memvonis mereka bersalah dan harus dihukum gantung sampai mati. Majelis Rayuan Petra Jaya, akhirnya menyatakan tidak bersalah pada persidangan Selasa (28/1) pagi. Tapi keduanya tidak langsung bebas karena jaksa setempat mengajukan banding. Setelah menunggu sekian lama, akhirnya Frans dan Dharry dinyatakan bebas dalam sidang Selasa (18/11).
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaMomen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPerempuan itu sempat menjadi korban penculikan selama 10 hari di Malaysia.
Baca SelengkapnyaFahmi pun memutuskan untuk menceraikan Anggi yang memilih kembali ke pelukan sang mantan dengan menemuinya di Jakarta.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota Brimob yang meminta pindah tugas ke Polda Jawa Tengah ke Kapolri kini sudah bisa berkumpul dengan keluarganya.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, Ferry akhirnya dibebaskan setelah menghabiskan 7 bulan di lapas kelas 2A, Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan setelah dirinya menjalani program cuti bersyarat atas vonis 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Selengkapnya