Bebas, Jerinx Dijemput Istri dan Personel SID
Merdeka.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID resmi bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, pada Selasa (8/6) sekitar pukul 09:03 Wita. Dia dijemput oleh istrinya, Nora Alexandra, ayahnya I Wayan Arjana serta dua personel SID, Bobby Cool dan Eka Rock.
Saat keluar lapas, Jerinx terlihat mengenakan kemeja hitam dan mengenakan masker. Namun, dia dan istrinya langsung masuk ke dalam mobil. Tak satu pun penyataan Keluar darinya.
Usai bebas, Jerinx rencananya akan melakukan melukat atau upacara pembersihan diri.
-
Siapa yang memakai kostum superhero? Di sini para petugasnya berdandan layaknya tokoh superhero. Ada Batman, Superman, Thor, Iron Man, Captain America, hingga sosok villain Joker yang turut hadir untuk menyelenggarakan pemungutan suara.
-
Siapa yang ditemukan meninggal? Saat itu, ditemukan seorang pria atas nama W (55) dalam keadaan tak bernyawa.
-
Siapa yang memakai jubah hitam di Gedung Setan? Dulu para pengikut Freemason memakai jubah hitam untuk menjalani ritual di gedung tua itu.
-
Siapa yang dikubur dengan baju besi lengkap? Mereka menemukan kerangka Prajurit Avar Pannonia yang dikubur masih menggunakan setelah baju besi lengkap.
-
Kenapa Superman pake baju huruf 'S'? Kenapa Superman bajunya pake huruf S? Jawab: Karena kalau pake M atau XL kegedean.
-
Siapa yang meninggal dalam insiden ini? Yang lebih memilukan, kedua teknisi itu masih sangat muda, berusia 19 tahun dan 21 tahun.
"Sesuai rencana, Jerinx akan langsung melukat setelah keluar," kata Wayan Gendo Suardana selaku Kuasa Hukum Jerinx.
Seperti diberitakan, Jerinx dilaporkan atas nama mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun instagramnya.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina atau Jerinx, personel grup band Superman is Dead (SID) 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Vonis tersebut sudah keluar pada 14 Januari 2021. "Sudah keluar, diputus tanggal 14 Januari. Hasilnya sudah diterima di Pengadilan, amarnya bersalah tetap, cuman pidananya menjadi 10 bulan," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1) lalu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diduga sopir mobil asal Jambi yang hilang beberapa hari lalu.
Baca Selengkapnya