Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bebas Penjara, WN Denmark Terpidana Kasus Penodaan Agama Segera Dideportasi

Bebas Penjara, WN Denmark Terpidana Kasus Penodaan Agama Segera Dideportasi Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Warga Negara (WN) Denmark, Lars Christensen narapidana kasus penodaan agama bebas setelah menjalani hukuman tujuh bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Bali, Jumat (26/11). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menuturkan Lars akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi. Pria tersebut akan segera dideportasi.

"Orang asing yang telah selesai menjalani pidana akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi guna menunggu pendeportasian," kata Jamaruli dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Mut Zaini menyampaikan, Lars dipenjara karena tersandung kasus penodaan agama dan telah menjalani pidana selama tujuh bulan.

"WNA ini berasal dari Denmark dengan kasus pidana yang menjerat yakni Pasal 156 A KUHP terkait penodaan agama, dengan lama pidana selama 7 bulan penjara" ujarnya.

Zaini sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya WNA tersebut.

"Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya," ujarnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kakek asal Jepang yang Lecehkan 5 Anak PAUD di Bali Akhirnya Dideportasi
Kakek asal Jepang yang Lecehkan 5 Anak PAUD di Bali Akhirnya Dideportasi

Kasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD

Baca Selengkapnya
Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Penjara Dalam Kasus Penistaan Agama
Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Penjara Dalam Kasus Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menghirup udara bebas.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
WNI Asal Bangkalan Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Pulang ke Kampung Halaman
WNI Asal Bangkalan Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Pulang ke Kampung Halaman

Sepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Bebas Usai 10 Bulan di Penjara, Dea OnlyFans: Pada Kangen Aku Enggak?
Bebas Usai 10 Bulan di Penjara, Dea OnlyFans: Pada Kangen Aku Enggak?

Dea 10 bulan mendekam di penjara akibat kasus pornografi jual-beli konten pornonya di platform OnlyFans pada 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Janji Setia pada NKRI, Munarman Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini
Janji Setia pada NKRI, Munarman Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini

Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Selengkapnya
Penampakan Munarman Bebas dari Penjara, Pakai Topi Palestina dan Senyum Lebar
Penampakan Munarman Bebas dari Penjara, Pakai Topi Palestina dan Senyum Lebar

Saat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.

Baca Selengkapnya
PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Sukena, Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa
PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Sukena, Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa

Permohonan penangguhan penahanan Sukena terhitung sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Namun dia dikenakan wajib lapor.

Baca Selengkapnya
Semringah Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Ucap Basmalah Bebas Bersyarat: Bisa Lihat Laki-Laki lagi
Semringah Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Ucap Basmalah Bebas Bersyarat: Bisa Lihat Laki-Laki lagi

Pembebasan bersyarat diberikan setelah Lina mengajukan permohonan dan dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Perempuan Asal Uganda Jadi PSK dan Pacar Bayaran di Bali, Tarif Kencan Rp3,5 Juta Sekali Kencan
Perempuan Asal Uganda Jadi PSK dan Pacar Bayaran di Bali, Tarif Kencan Rp3,5 Juta Sekali Kencan

Warga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan

Total remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.

Baca Selengkapnya