Bebas Penjara, WN Denmark Terpidana Kasus Penodaan Agama Segera Dideportasi
Merdeka.com - Warga Negara (WN) Denmark, Lars Christensen narapidana kasus penodaan agama bebas setelah menjalani hukuman tujuh bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Bali, Jumat (26/11). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menuturkan Lars akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi. Pria tersebut akan segera dideportasi.
"Orang asing yang telah selesai menjalani pidana akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi guna menunggu pendeportasian," kata Jamaruli dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Mut Zaini menyampaikan, Lars dipenjara karena tersandung kasus penodaan agama dan telah menjalani pidana selama tujuh bulan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kapan Suparna Sastra Diredja dipenjara oleh Belanda? Rupanya, tulisan-tulisan tersebut tercium oleh Belanda, dan Suparna dijatuhi hukuman penjara hingga 10 bulan.
"WNA ini berasal dari Denmark dengan kasus pidana yang menjerat yakni Pasal 156 A KUHP terkait penodaan agama, dengan lama pidana selama 7 bulan penjara" ujarnya.
Zaini sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya WNA tersebut.
"Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menghirup udara bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaDea 10 bulan mendekam di penjara akibat kasus pornografi jual-beli konten pornonya di platform OnlyFans pada 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan Sukena terhitung sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Namun dia dikenakan wajib lapor.
Baca SelengkapnyaPembebasan bersyarat diberikan setelah Lina mengajukan permohonan dan dikabulkan.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaTotal remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.
Baca Selengkapnya