Bebaskan Penadah, Anggota Polsek Pasar Kemis Terkena OTT Terima Rp 40 Juta
Merdeka.com - Aksi tidak terpuji kembali mencoreng institusi Polri. Kali ini salah satu anggota Polsek Pasar Kemis, Tangerang, Polda Banten terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pungutan liar (Pungli) karena membebaskan terduga penadah hasil kejahatan.
Brigadir AY yang menjabat Bagian Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis tersebut diduga melakukan pungli sebesar Rp 40 juta. Dengan uang tersebut AY membebaskan MS yang sebelumnya ditangkap oleh Reserse Polsek Pasar Kemis.
Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten menangkap AY pada Kamis (14/2) pukul 22.40 WIB setelah sebelumnya menerima duit Rp 40 juta dari SA yang merupakan kerabat MS. Sebelumnya, AY memalak keluarga terduga penadah sebesar Rp 70 juta. Namun, keluarga terduga hanya menyanggupi sebesar Rp40 juta.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
Saat dilakukan OTT duit hasil pungli sebesar Rp 40 juta tersebut disimpan di dalam kardus di bawah meja kerja Brigadir AY yang berada di ruang Tim 2 Unit Reskrim Polsek Pasar Kamis.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Usu Saefulloh membenarkan kejadian tersebut. "Betul, yang menangani Paminal Polda Banten. Anggota saya. Perkembangannya masih menunggu dari Paminal Polda Banten," kata Usu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2).
Kapolsek belum bisa memastikan OTT tersebut dalam kasus tersebut. Namun membenarkan ada salah satu terduga yang dibebaskan oleh Brigadir AY.
Saat wartawan mengonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, pihak Polda Banten enggan menanggapi terkait OTT anggotanya yang bertugas di Bagian Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis." Owh iya saya belum dapat kabar, saya cek dulu yah," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, KPK belum bisa memastikan total uang yang disita.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwarta mengatakan, penyidik lembaga antirasuah mendalami kasus tersebut sejak Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSebelum OTT, KPK sudah berbulan-bulan mengawasi Risnandar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.
Baca SelengkapnyaKasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster
Baca SelengkapnyaKasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca SelengkapnyaKedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara
Baca SelengkapnyaKondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaAiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca SelengkapnyaTerungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan
Baca Selengkapnya