Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda dari Ahli Kubu Sambo, LPSK Tegaskan Bharada E Penuhi Syarat Justice Collaborator

Beda dari Ahli Kubu Sambo, LPSK Tegaskan Bharada E Penuhi Syarat Justice Collaborator Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak mau ambil pusing terkait status justice collaborator (JC) Bharada E alias Richard Eliezer dipersoalkan tim penasihat hukum Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menilai status justice collaborator dipersoalkan ahli pidana yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo saksi meringankan dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/12) kemarin.

"Itu kan ahli yang meringankan Ferdy Sambo dan dihadirkan dari pihak Ferdy Sambo. Tentu keberpihakannya jelas kepada Ferdy Sambo," kata Susilaningtyas saat dihubungi, dikutip Jumat (23/12).

Susi mengatakan, peran Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah membuat terangnya kasus hingga proses hukum bisa berjalan.

Susi melanjutkan, pemberian justice collaborator kepada Bharada E telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Nah untuk jenis tindak pidana yang diatur di pasal tersebut adalah tindak pidana lainnya, yang saksi dan/atau korbannya mengalami ancaman yang membahayakan nyawanya, bisa disematkan status JC. Jadi sudah memenuhi syarat di Pasal 28 ayat (2) UU 31 Tahun 2014,” kata Susi.

Secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga menjelaskan syarat justice collaborator selayaknya sudah diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"LPSK memiliki kewenangan memutuskan perlindungan sebagai JC kepada Bharada E (Richard)," ujar dia.

Edwin mengatakan, terkait justice collaborator dalam persidangan nantinya akan ditentukan oleh Majelis Hakim setelah diajukan permohonan dari Tim Penasihat Hukum dan LPSK.

"Nanti hakim akan putuskan di dalam putusannya apakah Bharada E penuhi syarat sebagai JC,” kata Edwin.

Justice Collaborator Bharada E Dipersoalkan Saksi Ahli Kubu Sambo

Sebelumnya, Kubu Ferdy Sambo kembali mempersoalkan pemberian Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku kepada Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengajuan JC pada Bharada E diberikan LPSK karena dianggap memenuhi syarat.

Di persidangan kali ini, kubu Sambo sempat bertanya pada ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, yang dihadirkan sebagai saksi meringankan atau A de Charge.

"Nah pertanyaan sederhananya, apakah klausul justice collaborator ini bisa digunakan untuk Pasal 340 (Pembunuhan Berencana) atau Pasal 338 (Pembunuhan) (KUHP)?" tanya Tim Penasihat Hukum, Febri Diansyah saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

Mahrus menjelaskan jika Pasal 28 Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerangkan justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu untuk beberapa jenis pidana.

"Persoalannya itu adalah karena di Pasal 28 itu kan JC itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu. Di situ dijelaskan pelakunya kan banyak tuh jenisnya tindak pidananya, cuma di situ ada klausul yang umum lagi termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan," kata Mahrus.

Sepengetahuannya, hanya tersangka tindak pidana kasus pencucian uang, korupsi, narkotika, dan kasus kekerasan seksual yang boleh diberikan status justice collaborator. Bukan untuk tersangka pembunuhan.

"Dalam konteks ini, maka sepanjang tidak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana itu, apa tadi pencucian uang, korupsi, narkotika kemudian apa lagi perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan tidak ada di situ," ujar Mahrus.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024

Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kabar Terbaru Bharada Richard Eliezer, Sudah Hirup Udara Bebas Kini Bersama Keluarga
VIDEO: Kabar Terbaru Bharada Richard Eliezer, Sudah Hirup Udara Bebas Kini Bersama Keluarga

Hal ini dilakukan setelah dirinya menjalani program cuti bersyarat atas vonis 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Selengkapnya
Dipindah ke Lapas Cirebon, Sudirman Terpidana Kasus Vina Dapat Perlindungan LPSK
Dipindah ke Lapas Cirebon, Sudirman Terpidana Kasus Vina Dapat Perlindungan LPSK

Sudirman kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.

Baca Selengkapnya
Kasus Vina Cirebon Terbaru, Tujuh Terpidana Ajukan PK Dilindungi LPSK
Kasus Vina Cirebon Terbaru, Tujuh Terpidana Ajukan PK Dilindungi LPSK

Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

Baca Selengkapnya
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK

Lima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.

Baca Selengkapnya
Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

Usai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Baca Selengkapnya
Potret Terbaru Richard Eliezer Kembali Berseragam Polri Usai Bebas dari Bui
Potret Terbaru Richard Eliezer Kembali Berseragam Polri Usai Bebas dari Bui

Bharada E tampil segar degan balutan seragam Polri.

Baca Selengkapnya