Beda dari Ahli Kubu Sambo, LPSK Tegaskan Bharada E Penuhi Syarat Justice Collaborator
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak mau ambil pusing terkait status justice collaborator (JC) Bharada E alias Richard Eliezer dipersoalkan tim penasihat hukum Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menilai status justice collaborator dipersoalkan ahli pidana yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo saksi meringankan dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/12) kemarin.
"Itu kan ahli yang meringankan Ferdy Sambo dan dihadirkan dari pihak Ferdy Sambo. Tentu keberpihakannya jelas kepada Ferdy Sambo," kata Susilaningtyas saat dihubungi, dikutip Jumat (23/12).
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang membantu Budi? Dengan bantuan Tuti, Budi berhasil melepaskan kakinya dari dahan pohon.
Susi mengatakan, peran Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah membuat terangnya kasus hingga proses hukum bisa berjalan.
Susi melanjutkan, pemberian justice collaborator kepada Bharada E telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Nah untuk jenis tindak pidana yang diatur di pasal tersebut adalah tindak pidana lainnya, yang saksi dan/atau korbannya mengalami ancaman yang membahayakan nyawanya, bisa disematkan status JC. Jadi sudah memenuhi syarat di Pasal 28 ayat (2) UU 31 Tahun 2014,” kata Susi.
Secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga menjelaskan syarat justice collaborator selayaknya sudah diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"LPSK memiliki kewenangan memutuskan perlindungan sebagai JC kepada Bharada E (Richard)," ujar dia.
Edwin mengatakan, terkait justice collaborator dalam persidangan nantinya akan ditentukan oleh Majelis Hakim setelah diajukan permohonan dari Tim Penasihat Hukum dan LPSK.
"Nanti hakim akan putuskan di dalam putusannya apakah Bharada E penuhi syarat sebagai JC,” kata Edwin.
Justice Collaborator Bharada E Dipersoalkan Saksi Ahli Kubu Sambo
Sebelumnya, Kubu Ferdy Sambo kembali mempersoalkan pemberian Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku kepada Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengajuan JC pada Bharada E diberikan LPSK karena dianggap memenuhi syarat.
Di persidangan kali ini, kubu Sambo sempat bertanya pada ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, yang dihadirkan sebagai saksi meringankan atau A de Charge.
"Nah pertanyaan sederhananya, apakah klausul justice collaborator ini bisa digunakan untuk Pasal 340 (Pembunuhan Berencana) atau Pasal 338 (Pembunuhan) (KUHP)?" tanya Tim Penasihat Hukum, Febri Diansyah saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Mahrus menjelaskan jika Pasal 28 Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerangkan justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu untuk beberapa jenis pidana.
"Persoalannya itu adalah karena di Pasal 28 itu kan JC itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu. Di situ dijelaskan pelakunya kan banyak tuh jenisnya tindak pidananya, cuma di situ ada klausul yang umum lagi termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan," kata Mahrus.
Sepengetahuannya, hanya tersangka tindak pidana kasus pencucian uang, korupsi, narkotika, dan kasus kekerasan seksual yang boleh diberikan status justice collaborator. Bukan untuk tersangka pembunuhan.
"Dalam konteks ini, maka sepanjang tidak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana itu, apa tadi pencucian uang, korupsi, narkotika kemudian apa lagi perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan tidak ada di situ," ujar Mahrus.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaBharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan setelah dirinya menjalani program cuti bersyarat atas vonis 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaSudirman kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca SelengkapnyaLima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.
Baca SelengkapnyaJemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaBharada E tampil segar degan balutan seragam Polri.
Baca Selengkapnya